Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepti) Kementerian Keuangan meminta warga di Indonesia khususnya di Provinsi Riau untuk mewaspadai praktik investasi ilegal berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
"Kita akan periksa sejumlah investasi ilegal yang saat berkedok PBK. Jika terbukti, maka akan bawa kasus ini ke ranah pidana," tegas Kepala Biro Hukum Bapepti Kementerian Keuangan, Sri Hariyati di Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, praktik investasi ilegal secara umum kini masih terjadi terutama pada daerah pertanian seperti perkebunan sawit, perkebunan karet dan lain sebagainya.
Adapun target dari perusahaan ilegal itu yakni menjaring warga tempatan atau secara umum masyarakat awam berpenghasilan dari bertani untuk melakukan investasi sebanyak-banyaknya.
Investasi illegal tersebut dikhawatirkan, perusahaan akan melakukan penipuan dan dapat menganggu pertumbuhan atau rusak perekonomian.
Sebab, PBK harus mempunyai legalitas sesuai yang sesuai diatur dalam Undang-undang 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan berbagai ketentuan lain.
"Pengawasan terhadap BPK, kini telah dilakukan. Sebab, perdagangan berjangka merupakan kegiatan bisnis yang kompeks. PBK seharusnya jadi sarana perdagangan dan dimanfaatkan dunia usaha demi lindungi resiko fluktuasi harga," terang Sri.
Badan Reseres Kriminal (Bareskrim) Polri mengusulkan amandemen terhadap undang-undang agar mencantumkan sanksi yang tegas untuk menindak investasi ilegal.
Beberapa kendala yang ditemukan saat ini yakni seperti sanksi yang dinilai tidak tegas, kemudian tumpang tindih kewenangan dan tidak terdapat laporan dari masyarakat.
"Terdapat beberapa ciri-ciri investasi bodong seperti berbadan hukum, tapi tidak jelas. Memberi iming-iming dan jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko," ucap Penyidik Dorektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, AKBP Yayan Sofyan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Riau, Nurdin Subandi mengungkapkan, lembaga investasi harus mengantongi izin dari pihaknya dan pemerintah setempat.
Otoritas juga menyusun langkah tegas untuk menindaklanjuti lembaga keuangan mikro dan lembaga keuangan nonbank yang tidak mengantongi izin. "Lembaga-lembaga seperti ini, harus segera urus perizinan ke OJK," bebernya.