DPRD Riau meradang, PT Hutahaean mangkir rapat

id DPRD Riau,Perusahaaan sawit, konflik masyarakat

DPRD Riau meradang, PT Hutahaean mangkir rapat

Komisi II DPRD Riau rapat dengar pendapat bersama masyarakat Rokan Hulu (Diana/Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi II DPRD Riau menyayangkan sikap PT

Hutahaean yang absen saat dipanggil rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis didampingi Ketua Komisi II DPRD Riau Adam Syafaat dan anggota dewan lainnya. Laporan dalam rapat tersebut, terkait kerugian masyarakat dan negara atas dugaan penggunaan lahan pemerintah oleh perusahaan sawit itu.

"PT Hutahaean pernah membuat perjanjian mitra dalam konteks KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) bersama sejumlah masyarakat di tiga desa di Kabupaten Rohul. Namun, sekitar 20 tahun setelah perjanjian mitra tersebut, masyarakat tak pernah mendapatkan haknya sesuai perjanjian," kata dia.

Dalam perjanjian itu, kata dia, ada kesepakatan 2.380 hektare dengan pola 65 persen atau 1.450 hektar untuk masyarakat dan 35 persen atau 825 hektar dikelola perusahaan. Tetapi dalam pelaksanaannya, lahan untuk masyarakat itu tidak pernah ada. Lahan itu ternyata Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.

Sebelumnya, masyarakat telah melakukan mediasi kepada perusahaan agar lahan yang ternyata hanya seluas 825 hektar tersebut dibagi sesuai perjanjian mitra 65:35 persen. Akan tetapi, perusahaan menolak permintaan tersebut.

"Selama 23 tahun kemitraan itu ternyata tidak berjalan. Kalau dihitung sesuai masa hasil, maka masyarakat sudah merugi selama 19 tahun. Karena kita anggap selama 4 tahun itu masih masa tanam," jelasnya.

Budiman menjelaskan, selama 19 tahun tersebut, maka bisa dianggap bahwa negara juga sudah mengalami kerugian karena tanah tersebut merupakan tanah negara yang dipakai tanpa ada timbal balik kepada negara.

"Dari masyarakat ada tuntutan Rp500 miliar atas hasil produksi selama 19 tahun. Kemudian kita juga menilai ada kerugian negara di dalamnya, karena itu yang digunakan adalah tanah negara," jelasnya.

Menurutnya DPRD Riau memberi peringatan tegas, pihaknya akan melaporkan PT Hutahaean di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Lanjutnya, Satgas juga sudah melakukan pemasangan plang oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, masyarakat melaporkan belum ada tindak lanjut seperti penyitaan atas lahan tersebut.

"Itulah yang diadukan oleh masyarakat pada rapat di Komisi II DPRD Provinsi Riau tadi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Riau Adam Syafaat menilai perusahaan tidak profesional karena mendadak membatalkan rapat dengan alasan merayakan ulang tahun pimpinan perusahaan. Padahal pihaknya mencoba melakukan mediasi konflik perusahaan dengan masyarakat yang sudah terjadi puluhan tahun. Menyikapi itu, Komisi II DPRD Riau akan meminta klarifikasi khusus dari perusahaan dengan melibatkan aparat hukum.

Sementara itu, Humas PT Hutahaean Hendri saat dikonfimasi melalui telpon tidak memberikan tanggapan.