Seekor Gajah Sumatera Liar Ditemukan Mati di Bengkalis, Penyebabnya Diselidiki

id seekor gajah, sumatera liar, ditemukan mati, di bengkalis, penyebabnya diselidiki

Seekor Gajah Sumatera Liar Ditemukan Mati di Bengkalis, Penyebabnya Diselidiki

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau menyatakan seekor gajah Sumatera liar ditemukan mati di Kabupaten Bengkalis dan penyebab kematiannya masih diselidiki.

"Sampai saat ini kami belum mengetahui penyebab kematian gajah itu. Kami menunggu perkembangan hasil penyelidikan tim di lapangan," kata Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Wilayah III, Haluanto Ginting, kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ditemukan bangkai gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) di Desa Tasik Serai Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Daerah tersebut selama ini merupakan salah satu kantong gajah, terutama dengan adanya kawasan Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan otopsi mendalam untuk menyelidiki penyebab kematian satwa bongsor tersebut. Berdasarkan informasi sementara, lanjutnya, gajah dewasa tersebut berkelamin betina dan diperkirakan belum lama mati. Kuat dugaan gajah malang tersebut adalah bagian dari kelompok gajah dari SM Balai Raja.

"Sejauh ini tidak ditemukan bekas luka, dan belum bisa disimpulkan apakah racun yang menyebabkan kematiannya," kata Haluanto.

Selama bertahun-tahun, daerah Kecamatan Pinggir Bengkalis sangat rawan terjadi konflik antara manusia dan gajah. Penyebabnya adalah pertambahan populasi manusia dan ekspansi kebun kelapa sawit dan hutan tanaman industri telah membuat hutan habitat alami gajah menyempit.

Akibatnya, kerap kali gajah masuk ke permukiman dan sebagian besar warga menganggapnya sebagai hama yang merusak kebun sawit.

Konflik tersebut kerap menimbulkan jatuh korban dari kedua pihak. Pada Maret 2015, seorang warga bernama Waklung tewas mengenaskan akibat amukan gajah liar di Desa Serai Wangi, Kecamatan Pinggir.

Selain itu, konflik antara gajah dan manusia di Riau juga dimanfaatkan oleh sindikat pemburu gading. Belum lama ini, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, pada 21 Januari lalu telah menjatuhkan vonis hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap empat terdakwa pemburu gading gajah Sumatera. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Bangun Sagita Rambey menyatakan keempat terdakwa, yakni Ari, Ishak, Anwar dan Herdani terbukti melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.