Ini Aturan Fogging, Jangan Asal Semprot dan Disemprot saja

id ini, aturan fogging, jangan asal, semprot dan, disemprot saja

 Ini Aturan Fogging, Jangan Asal Semprot dan Disemprot saja

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyampaikan beberapa hal terkait prosedur fogging atau pengasapan mencegah DBD. Hal yang paling utama adalah fogging itu tidak berdasarkan permintaan masyarakat.

Kegiatan penanggulangan dalam rangka memutus rantai DBD dilakukan apabila ada kasus berdasarkan informasi dari puskesmas sudah ada 1 orang saja penderita. Pasien itu sudah juga masuk rumah sakit dan dirawat sehingga kemudian dilakukan penyelidikan epidomologi dalam radius 100 meter.

"Apabila dalam penyelidikan keputusannya dinyatakan fogging maka kegiatan itu akan dilakukan puskesmas. Itu dilakukan dalam siklus, pertama membunuh nyamuk dewasa yang bertebaran," ujar Kepala Dinkes Riau, Andra Sjafril.

Dalam siklus pertama itu kemungkinan jentik yang tidak bisa dibunuh dengan fogging. Pembunuhan jentik dilakukan dengan abate sehingga dua minggu setelah siklus pertama maka dilakukan fogging kembali.

Terkait adanya pihak-pihak tertentu yang melakukan fogging, dia meminta untuk berkoordinasi dengan dinkes kabupaten/kota setempat. Apakah itu organisasi masyarakat ataupun instansi pemerintah seperti Badan Penanggulangan Bencanba Daerah beberapa waktu lalu.

"Silahkan saja ormas lakukan fogging, yang jelas kami tidak berikan rekomendasi, kalau ingin juga koordinasi saja dengan dinkes kabupaten/kota. Itu memang bentuk suatu kepedulian, tinggal kerjasama dengan dinkes setempat saja untuk menentukan titik mana yang akan dilakukan fogging," imbuhnya.