Kasus Jefry Sun, WNI Asal Meranti di Kamboja Dihentikan Tuntutannya

id kasus jefry, sun wni, asal meranti, di kamboja, dihentikan tuntutannya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kedutaan Besar Republik Indonesia Pnomh Penh, Kamboja menyatakan bahwa penuntutan kasus Warga Negara Indonesia asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Jefry Sun di negara tersebut sudah dihentikan oleh Pengadilan Provinsi Kandal. "Pada hari Rabu, 27 Januari 2016, pukul 09.00 pagi waktu setempat, KBRI PP menerima dokumen Closing Order yang diterbitkan Pengadilan Provinsi Kandal atas Saudara Jefri Sun," kata Sekretaris Pertama KBRI Phnom Penh-Kamboja, M. Muhsinin Dolisada dalam siaran persnya diterima Antara di Pekanbaru, Rabu. WNI itu sebelumnya diduga terlibat dalam kasus "breach of trusl" oleh perusahaan tempatnya bekerja, Grand Dragon Casino, yang berlokasi di Provinsi Kandal, Kamboja. Pada kasus itu Jefri Sun diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar 170.000 dolar AS. Dia mengatakan bahwa Closing Order, atau di Indonesia lebih dikenal dengan Surat Penghentian Penuntutan, ditandatangani oleh Hakim Penyidik Pengadilan Propinsi Kandal Mr. Hok Vanthina dan Jaksa Mr. Ek Sunreasmey pada tanggal 21 Januari 2016. Sebagaimana pernah disampaikan sebelumnya, "Kasus Jefri" pernah menjadi perhatian media massa nasional pada bulan Juni 2015 dan sempat dipolitisasi oleh Bupati Kepulauan Meranti saat itu, lrwan Nasir. Kasus tersebut berkaitan erat dengan tindakanpenyanderaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak Grand Dragon Casino terhadap 23 orang WNI, yang merupakan rekan sekeha Jefri Sun. Tindak kekerasan tersebut muncul akibat ulah Jefri Sun yang melarikan diri keluar dari Kamboja pada awal Mei 2015. Yang bersangkutan baru kembali ke Kamboja dan menyerahkan diri kepada KBRl PP pada tanggal 19 Mei 2015, setelah sempat bersembunyi selama kurang lebih dua pekan di Batam.Menindaklanjuti perkembangan kejadian pada saat itu, KBRl PP secara pro aktif memberikan perlindungan kepada semua WNI yana terlibat dalam kasus tersebut. Setelah diperoleh kepastian hukum bahwa 23 orang WNI tersebut tidak ada sangkutpautnya dengan dugaan penggelapan uang yang dilakukan Jefri Sun, maka KBRl PP memfasilitasi kepulangan seluruh WNI dimaksud ke tanah air dalam dua gelombang terpisah pada tanggal 28 dan 31 Mei 2015. Sementara itu, KBRl PP tetap mendampingi proses hukum yang dihadapi Jefri Sun. Dalam upaya menuntaskan "Kasus Jefri", lanjut dia, sedikitnya terdapat 22 pertemuan dengan berbagai pihak terkait di Kamboja yang telah dilakukan Duta Besar RI dan jajarannya. Antara lain dengan Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Menteri Kehakiman, Kepala Kepolisian Nasional, dan General Prosecutor to the Appealed Court. "Hal ini dilakukan mengingat berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut yang memakan waktu kurang lebih 9 (sembilan) bulan sejak akhir Mei 2015, termasuk juga lambannya respon dari otoritas Kamboja atas sedikitnya 10 komunikasi resmi tertulis yang disampaikan KBRl PP," jelasnya. Dalam kaitan ini, Dubes RI berpandangan telah terjadi asas keberpihakan Jaksa Penuntut yang bernama Mr. Lim Sokuntha kepada pihak kasino, yang sengaja mengulur-ulur waktu proses pemeriksaan dan penyidikan yang menjadi kewenangannya. "Dubes RI telah berulang kali menyampaikan kekecewaan dan keprihatinannya keiada pejabat tinggi Kamboja mengenai perilaku dan dugaan praktek kolusi Mr. Lim Sokuntha yang mencederai proses hukum yang ditanganinya," tambahnya. Langkah pro aktif KBRl dalam mendorong penuntasan kasus ini juga dilakukan melalui penjajakan informal terhadap berbagai pihak terkait, yaitu melalui upaya mediasi pada tanggal 23 Mei 2015. Kunjungan Dubes RI pada tanggal 16 Oktober 2015 ke GrandDragon Casino di Chrey Thom, Kandal dan pertemuan dengan pemilik kasino pada tanggal 27 Oktober 2015. "Hasil dari pendekatan informal berujung pada pencabutan tuntutan hukum atas Saudara Jefri Sun oleh pihak kasino pada tanggal 1 Desember 2015," ungkapnya. Dengan diterimanya Closing Order atau Surat Penghentian Penuntutan tersebut, KBRl PP secepatnya akan memfasilitasi kepulangan Jefry Sun kembali ke lndonesia. Perlu digarisbawahi bahwa tindakan yang bersangkutan telah mencemarkan nama baik Indonesia dan telah menyita fokus perhatian KBRl PP selama kurang lebih 9 (sembilan) bulan dalam menuntaskan kasus ini.