DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Penataan Menara Telekomunikasi

id dprd pekanbaru, sahkan perda, penataan menara telekomunikasi

DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Penataan Menara Telekomunikasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah penyelenggaraan dan pengendalian menara telekomunikasi setempat pada rapat paripurna ke-14 masa sidang III tahun 2015.

"Telekomunikasi sangat penting bagi pemerintah. Maka dalam rangka penertiban menara komunikasi, perlu dibuat Ranperda, yang sudah dilakukan pembahasan serta pengkajian serta studi banding oleh Pansus," ungkap Ketua Pansus, Dian Sukheri, di Pekanbaru, Selasa.

Menurut Dian, dengan Perda baru ini Pansus telah memutuskan perubahan Perda¿ Nomor 16 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Ranperda penataan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi.

"Perubahan Perda No 16 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekominikasi dan ranperda penataan dan pengendalian penyelengaraan telekominikasi, merupakan acuan yang berbadan hukum agar dalam penataan kedepan sesui dengan kepatutan yang berlaku."Urainya.

Menurut dia, dari hasil kerja Pansus DPRD Kota Pekanbaru, terkait tentang penyelenggaraan dan pengendalian menara telekomunikasi, terangnya lagi, sudah layaklah wilayah tersebut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil menara telekomunikasi.

Selanjutnya, dia berharap dengan potensi daerah yang ada, maka, Ranperda yang disahkan ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyedia dan penyelenggara telekomunikasi yang harus paham dengan aturan. Sehingga bisa mempedomani Perda tersebut.

Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, mengatakan, sesuai pertumbuhan pembangunan di Kota Pekanbaru, maka perlu acuan dalam penataan menara telekominikasi. Karena pertumbuhan yang kian pesat menunjang juga dengan perekonomian.

"Dimana dalam perda yang bertujuan pengendalian menara telekominikasi agar membuat keyamanan dalam lingkungan bagi mastyarakat." Tutur Ayat.