Jangan Tergesa-Gesa Bergabung Dengan TPP

id jangan tergesa-gesa, bergabung dengan tpp

Jangan Tergesa-Gesa Bergabung Dengan TPP

Oleh Ahmad Buchori

Jakarta, (Antarariau.com) - Dalam kunjungannya ke Washington, Amerika Serikat (AS) pada Oktober lalu, Presiden Joko Widodo dikabarkan menyatakan Indonesia bermaksud untuk bergabung dalam blok Kemitraan Trans-Pasifik atau Trans-Pacific Partnership (TPP).

Kabar tersebut memunculkan respons dari sejumlah kalangan, termasuk pengusaha, karena di balik sejumlah keuntungan yang diperoleh jika bergabung dalam blok jasa dan perdagangan itu, juga ada hal-hal yang harus dipersiapkan dan diwaspadai.

Indonesia akan memiliki peluang mengembangkan pasar ke negara-negara maju yang tergabung di dalam blok yang diinisiasi oleh AS tersebut.

Namun, di sisi lain Indonesia juga harus mengikuti aturan main yang ditetapkan TPP, yang memiliki standar sangat tinggi. Indonesia juga sama sekali belum pernah terlibat dalam pembahasan rancangan kerja sama tersebut.

Artikel pada Jurnal Kajian Lemhannas RI edisi 16 November 2013 menjelaskan, TPP mendapatkan perhatian yang luas karena keberadaannya diarahkan untuk menghasilkan kesepakatan perdagangan bebas di Asia Pasifik dengan karakter yang sangat progresif.

Perjanjian di dalam TPP bersifat komprehensif, yang meliputi liberalisasi di semua sektor menyangkut barang, jasa dan investasi, di samping isu-isu lain seperti hak atas kekayaan intelektual (HAKI), kebijakan kompetisi dan fasilitasi perdagangan.

Dengan demikian, TPP adalah kesepakatan perjanjian perdagangan bebas dengan standar yang sangat tinggi, yang berada di atas standar kesepakatan-kesepakatan perdagangan bebas di WTO, APEC maupun ASEAN.

Terlepas dari beragam kekhasan dan daya tariknya, TPP kini secara luas dipandang sebagai alat politik dan ekonomi AS.

Lebih dari itu semua, kata jurnal itu, pemerintahan Barack Obama juga berupaya untuk menggunakan TPP sebagai instrumen tambahan untuk menekan Tiongkok agar lebih menyesuaikan diri terhadap standar keterbukaan ekonomi yang diinginkan AS.

Bersambung ke hal 2 ...