Polres Dumai Limpahkan Tiga tersangka Korupsi

id polres dumai, limpahkan tiga, tersangka korupsi

Polres Dumai Limpahkan Tiga tersangka Korupsi

Dumai, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Dumai, Riau, Selasa melimpahkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan pelebaran Jalan HR Subrantas kepada Kejaksaan Negeri Dumai.

Tiga tersangka tersangkut hukum ini adalah satu mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum inisial WR sebagai pejabat pembuat komitmen, dan dua staf di Bidang Bina Marga, yaitu EA sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan dan AS pejabat serah terima pertama pekerjaan.

Kanit Tipikor Polres Dumai Ipda Elva Hendri menyebutkan pelimpahan tiga tersangka disertai barang bukti dokumen proyek berupa kontrak kerja, berita acara penyerahan pekerjaan dan bukti pembayaran ke pihak rekanan.

Satu tersangka dari kalangan rekanan kerja inisial MS belum ditahan karena beralasan sakit, namun berkas sudah lengkap dan segera akan dilayangkan panggilan kedua, Elva Hendri.

Dia menjelaskan, perkara proyek tahun anggaran 2012 senilai Rp2,9 miliar ini mencuat saat pekerjaan tuntas namun terdapat sejumlah kerusakan di beberapa bagian dan dianggap tidak layak pakai.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sekitar Rp2,1 miliar.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para tersangka punya keterkaitan, dan proses penyelidikan sudah dimulai sejak akhir 2013 karena diduga ada kebocoran anggaran pada pekerjaan pelebaran jalan tersebut," ungkap dia.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai Hendarsyah Yusuf Permana menyebutkan bahwa berkas keempat tersangka dinyatakan sudah lengkap dan direncanakan jaksa segera menyiapkan tuntutan.

"Kita akan berupaya untuk menggesa tuntutannya, dan ketiga tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Pekanbaru," ungkapnya.