Tembilahan, (Antarariau.com)- Bupati Indragiri Hilir, Provinsi Riau Muhammad Wardan menandatangani peta Daerah Otonomi Baru (DOB) Indragiri Utara dan Indragiri Selatan, guna melengkapi persyaratan administrasi pemekaran dua daerah ini ke DPR RI.
Penandatanganan peta DOB ini dilaksanakan di kediaman dinas bupati setempat dan dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Darussalam, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Yun Hawarius dan Ketua dan Sekretaris LAMR Indragiri Hilir Alimudin RM serta Yunus Hasbi.
"Peta ini akan dilampirkan ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendgri) sebagai persyaratan tambahan yang diperlukan dalam proses pemekaran dua wilayah di Indragiri Hilir," kata Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan di Tembilahan, Jumat.
Wardan menyampaikan bahwa persyaratan lainnya sudah dipersiapkan dan peta ini merupakan persyaratan susulan yang diperlukan dalam proses pembentukan daerah otonomi baru ini.
Dia mengatakan seharusnya penandatanganan peta ini dilakukan secara bersamaan dengan kepala daerah yang menjadi batas wilayah baik itu Indragiri Selatan (Insel) yang berbatasan dengan Kabupaten Indragiri Hulur dan Indragiri Utara (Inhut) yang berbatasan dengan Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
"Namun mengingat masing-masing kepala daerah memiliki kesibukan, mereka tidak dapat hadir, tanda tangan kepala daerah itu nantinya akan menyusul," ujarnya.
Sebelumnya Bupati Indragiri Hilir telah melakukan silaturrahmi dan ekspos mengenai pemekaran Kabupaten Insel dan Inhut di hadapan Komisi II DPR dan DPD RI asal Provinsi Riau di Jakarta, Selasa (25/8).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy menyampaikan bahwa kedatangan Pemkab Indragiri Hilir dan elemen masyarakat Insel ini membuktikan suatu kebulatan tekad dan harapan, untuk memajukan daerah dengan pemekaran Insel dan Inhut.
"Kami siap mendukung dan berupaya seoptimal mungkin agar pemekaran DOB ini dapat terwujudnya," kata Idris Laena, anggota Komisi II DPR RI.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas pemekaran Insel dan Inhut, untuk kemudian dibahas bersama dengan rencana Daerah Otonomi Baru lainnya yang masuk pada tahun 2015 ini.
"Kami minta seluruh persyaratan bagi pemekaran benar-benar dilengkapi dan sesuai ketentuan, serta melakukan komunikasi yang baik dengan berbagai elemen," kata Anggota DPD RI Gaffar Usman. (Adv)
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB