Pertamina Dukung Polda Riau Berantas Mafia BBM

id pertamina dukung, polda riau, berantas mafia bbm

Pertamina Dukung Polda Riau Berantas Mafia BBM

Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Pertamina (Persero) menyatakan akan mendukung penuh upaya Kepolisian Daerah Riau dalam pengungkapan jaringan mafia bahan bakar minyak di daerah tersebut.

"Kami mengapresiasi kepolisian yang bisa mengungkap kasus penyalahgunaan BBM ini dan Pertamina akan dukung proses penyelidikan selanjutnya," kata Eksternal Relation PT Pertamina Marketing Operation Region I (Sumatra Bagian Utara) Brasto Galih Nugroho ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Kamis.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan empat truk tangki berisikan 64 ton BBM jenis premium dan solar yang bongkar muatan secara ilegal alias "kencing" di tengah jalan pada Rabu lalu (27/5). Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut.

Ke empat truk tangki tersebut memiliki total kapasitas hingga 64 ton. Tiga diantaranya berwarna merah dan putih dengan logo besar Pertamina, sedangkan satu truk lagi berwarna putih dan biru dengan logo perusahaan swasta yang mengangkut BBM industri.

Polisi menangkap pelaku saat melakukan aktivitas "kencing BBM" dengan mengeluarkan isi muatan ke jeriken-jeriken plastik di halaman sebuah rumah makan di Jalan Lintas Timur KM 19 Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut Brasto menyatakan, pihak Pertamina siap membantu Polda Riau apabila diperlukan untuk memberi keterangan dalam proses penyidikan kasus penangakapan jaringan mafia BBM tersebut.

Ia mengatakan, Pertamina selama ini bekerjasama dengan perusahaan mitra untuk distribusi BBM dari Depo Pertamina Sei Siak Pekanbaru menuju SPBU.

Saat pengiriman tersebut, pihaknya sudah menyegel tangki terlebih dahulu. Brasto menduga pelaku mafia BBM menggunakan cara tertentu untuk mengelabui petugas SPBU dalam penghitungan akhir dengan dalih minyak berkurang dari tangki karena terjadi penguapan di perjalanan.

"Biasanya alasannya seperti itu (penguapan), tapi tindakan kencing BBM di jalan itu adalah tindak pidana," katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Y.S Widodo mengatakan sembilan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AL, RD, SP, FR, MH, SY, SD, AT, dan MZ.

"Dan saat ini kita menetapkan tiga orang sebagai daftar pencarian orang, salah satunya adalah penampung," katanya.

Ia mengatakan, motif "kencing" BBM dilakukan cukup rapi dengan membuka peti kran di tangki truk tanpa merusak segel. Kemudian, mereka mengalirkan BBM melalui kran ke dalam ember lalu dimasukan kedalam jeriken plastik.

"Pelaku punya alat khusus untuk membuka segel tanpa merusaknya," kata Kombes Y.S Widodo.

Ia mengatakan pihaknya merencanakan untuk memintai pihak dari Pertamina untuk pengembangan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, sembilan tersangka yang berhasil diamankan tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.