Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ombudsman Perwakilan Riau menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi di Madrasah Ibtidaiyah dibawah naungan Yayasan Bani Asiddiqi, setelah 14 siswa di institusi pendidikan setingkat sekolah dasar itu gagal mengikuti Ujian Nasional 2015, karena sekolah disinyalir beroperasi tanpa izin.
Komisioner Bidang Penyelesaian Ombudsman Riau, Bambang Pratama kepada Antara di Pekanbaru, Jumat, mengatakan pihaknya menerima laporan dari orang tua murid yang khawatir akan masa depan anaknya karena gagal mengiktui ujian nasional (UN).
"Kita sudah menerima laporan masyarakat terkait 14 anaknya yang tidak dapat mengikuti UN setelah dinas pendidikan setempat tidak mengizinkannya, pasalnya sekolah tersebut ternyata tidak ada izin," kata Bambang.
Ia mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memintai keterangan para wali murid di sekolah MI Asiddiqi, yang beralamat di Jalan Garuda Sakti KM 2 Pekanbaru.
Namun, dari kunjungannya ke sekolah tersebut, Ombudsman hanya berhasil menemui wali murid, sedangkan pihak yayasan tidak bisa ditemui. Bahkan, hingga malam ini pihak yayasan sama sekali tidak memberikan komentar ketika dihubungi Antara terkait dugaan maladministrasi itu.
"Ketika kami datang kesana, sekolah itu kosong tidak ada orang yayasan dan dihubungi juga tidak bisa," ujarnya.
Lebih lanjut, dari keterangan sementara yang didapat oleh Ombudsman dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Pekanbaru, "Ternyata Kemenag sudah meminta kepada sekolah untuk mengurus izinnya sejak empat tahun lalu, tapi tidak pernah diindahkan pihak sekolah," kata Bambang.
Dan yang uniknya lagi, tambah Bambang, ternyata Yayasan tersebut selain memiliki MI, juga memiliki Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) dan Madrasa Tsanawiyah (MTs) setingkat SMP. "Dimana MDA dan MTs nya mengantongi izin," ujar Bambang.
Untuk itu, Bambang mengatakan akan mengupayakan pertemuan antara wali murid 14 siswa yang gagal ujian, Kemenag Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 14 siswa sekolah tersebut gagal mengikuti UN karena sekolah tersebut belum mengantongi izin maupun belum terakreditasi.
Wakil Ketua Yayasan Bani Assidiqi, Ipan Febriawan, yang ditemui Antara pada Selasa (19/5) lalu mengatakan sekolah tersebut belum memiliki izin dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Ia beralasan baru mengetahui sekolah itu tidak mengantongi izin pada Sabtu lalu (16/5), atau dua hari sebelum pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
"Kita baru tahu Sabtu kemarin bahwa kita tidak berizin," kata Ipan. Akan tetapi, apa yang disampaikan Ipan ternyata jauh berbeda dari keterangan Kemenag yang disampaikan Ombudsman. Sementara itu, hingga sekarang Ipan dan sejumlah pihak sekolah lainnya tidak dapat dikonfirmasi terkait sekolah bodong tersebut.
Berita Lainnya
Ombudsman Telusuri Maladministrasi Sekolah Bodong di Pekanbaru
22 May 2015 17:42 WIB
Ombudsman Telusuri Layanan Raskin Menyalah
14 March 2013 15:15 WIB
KPAI sebut penanganan kasus kekerasan di sekolah belum munculkan efek jera
20 February 2024 15:51 WIB
Polisi tangani kasus perundungan siswa sebuah sekolah di Tangsel
19 February 2024 14:40 WIB
Sekolah tatap muka 100 persen Pekanbaru nihil kasus COVID-19
17 January 2022 17:56 WIB
Kemendikbudristek sebut kasus penularan COVID-19 di sekolah relatif kecil
23 September 2021 12:48 WIB
Kasus COVID-19 meningkat, sekolah di Inhil kembali daring
03 May 2021 22:00 WIB
Pandemi COVID-19 picu kasus putus sekolah dan perkawinan anak
17 February 2021 16:26 WIB