Kemendikbudristek sebut kasus penularan COVID-19 di sekolah relatif kecil

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, kasus COVID-19

Kemendikbudristek sebut kasus penularan COVID-19 di sekolah relatif kecil

Siswa di SMP Negeri 4 Yogyakarta mengikuti penilaian tengah semester yang dilakukan sebagai bagian dari simulasi PTM terbatas, Senin (20/9/21) (ANTARA/Eka AR)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut kasus penularan COVID-19 di satuan pendidikan atau sekolah relatif kecil.

"Sekolah yang mulai melakukan PTM terbatas sebanyak 46.580 satuan pendidikan, sementara jumlah laporan dari satuan pendidikan terkait penularan COVID-19 di satuan pendidikan relatif kecil yaitu 2,8 persen atau 1.296,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddikdasdikmen) Kemendikbudristek, Jumeri, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Disdik Pekanbaru hentikan belajar tatap muka satu sekolah karena guru positif COVID-19

Dia meminta agar protokol terkait risiko klaster sekolah diterapkan secara ketat. Jika ada kasus di sekolah itu, maka sekolah tersebut kembali ditutup.

"Juga sudah jelas dan ketat diatur di dalam SKB 4 Menteri, termasuk di dalamnya pemerintah daerah menutup sekolah, menghentikan PTM terbatas, melakukan testing, tracing, dan treatment jika ada temuan kasus positif COVID-19,” terang Jumeri.

Baca juga: Belajar tatap muka di Kampar segera diberlakukan

Pemerintah juga memahami kondisi setiap sekolah dan wilayah di Indonesia sangat beragam sehingga tidak mungkin disamaratakan. Sekolah akan tetap melayani murid sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai, baik itu PTM terbatas dan PJJ.

"Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM terbatas. Saya tekankan bahwa tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah,” ujarnya.

Jumeri berharap kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orang tua diharapkan dapat menyukseskan implementasi PTM terbatas.

Baca juga: Pekanbaru izinkan zona merah gelar belajar tatap muka, ini syaratnya

Baca juga: Sekolah tatap muka diberlakukan, Dewan ingatkan disiplin prokes