Dipaksa Mengaku Mencuri, Kepala Sy ditodong Pistol

id dipaksa mengaku, mencuri kepala, sy ditodong pistol

Dipaksa Mengaku Mencuri, Kepala Sy ditodong Pistol

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ne, ibu dari anak berinisial Sy menceritakan kronologis perilaku oknum polisi Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, yang dinilainya sangat tidak manusiawi terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Kepada Antara di Pekanbaru, Senin, Ne mengaku tidak bisa terima dengan tindakan oknum polisi karena memperlakukan anaknya yang masih duduk di bangku kelas enam SD itu dengan kejam. Padahal pihak keluarga sudah kooperatif dan Sy juga tidak berusaha untuk kabur.

Ia menuturkan, anaknya menceritakan di dalam mobil ternyata sudah ada tiga anak lainnya yang ditahan karena tuduhan berkomplot dalam kasus yang sama. Anaknya yang masih berusia 12 tahun itu mengaku mendapat perlakuan kasar dari seorang oknum polisi di dalam mobil itu dan dipaksa untuk mengakui telah berbuat kejahatan. "Kepala anak saya ditodong pakai senjata oleh polisi, dan diancam untuk dicongkel matanya pakai pena jika tidak mengaku. Anak-anak itu jadi ketakutan karena ancaman-ancaman polisi itu, dan mengiyakan semua tuduhan polisi," katanya.

Ia juga mengaku bahwa oknum polisi itu tidak memperbolehkan orang tua untuk mendampingi anaknya, dan dilarang untuk mengantarkan makanan saat proses pemeriksaan di Mapolsek Pangkalan Kerinci. Pemeriksaan anaknya berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB, dan selama menjalani pemeriksaan itu anaknya tidak diberi kesempatan untuk makan.

Kemudian, pada malam itu juga, polisi akhirnya membebaskan anak-anak tersebut dengan syarat membayar uang Rp700.000 sebagai ganti rugi atas barang yang mereka curi. Ia mengaku terpaksa menyanggupi karena ingin masalah itu selesai, meski polisi tidak menjelaskan adanya bukti-bukti yang memastikan anaknya terlibat pencurian.

"Saya tidak terima sikap polisi yang memperlakukan anak saya seperti itu. Tapi mau bagaimana lagi, kami cuma orang miskin yang lemah jadi diinjak-injak seperti ini," ujarnya.