Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Riau, Amran Aris menyatakan akan memberi sanksi bagi imigran yang terindikasi berkeliaran melanggar jam ke luar, dengan memasukkan ke sel kantor imigrasi.
"Saya menerapkan jam-jam keluar. Pukul 08.00-12.00 WIB boleh keluar, Pukul 12.00-16.00 WIB masuk. Pukul 16.00-20.00 WIB keluar dan setelah itu masuk lagi agar tak berkeliaran. Kalau terindikasi melanggar jam tersebut akan dimasukkan ke sel imigrasi," katanya usai rapat dengar pendapat dengan DPRD Riau di Pekanbaru, Senin.
Dia menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk mewaspadai imigran yang diduga meresahkan masyarakat Pekanbaru. Selain itu, ini juga merupakan hasil rapat bersama Waikota Pekanbaru untuk memberi batas dan waktu dan pemberian "Name Text" berbeda berdasarkan penempatan.
Tidak hanya itu, dia mengatakan juga akan membatasi area lokasi imigran bisa bepergian. Salah satunya, kata dia, adalah objek vital dekat bandara Pekanbaru dan juga di Mesjid Agung An Nur dimana mereka banyak dijumpai.
"Apa dasarnya kita mengatakan tidak boleh memang jadi pertanyaan, tapi bisa saja kalau kita dapat dukungan," lanjutnya.
Terkait keresahan masyarakat, dia mengimbau agar turut serta memantau dan mengawasi. Orang asing, kata dia, memang membawa rsa ingin tahu terutama bagi perempuan, namun itu akan lebih banyak mudharatnya sehingga lbih baik dihindari.
Dijelaskannya bahwa saat ini jumlah imigran di Pekanbaru berjumlah 808 orang tersebar di lima titik. 300 diantaranya sudah berada di Rumah Deensi Imigrasi (Rudenim) dan yang lainnya tersebar di penginapan, wisama, dan rumah.
"Data saya ini akurat, apabila tidak terdata mereka tidak akan dapat makan dan penginapan," sebunya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD, Hazmi Setiadi mengharapkan keresahan masyarakt tersebut reda. Jika bisa, katanya diharapkan Riau "Zero Imigran".
"Kita minta batasi imigran bersosialisasi dengan masyarakat. Harus ada batasan tertentu boleh keluar. Jangan sampai ada yang nikah," ujarnya.