Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menyita sekitar 320 berkas terkait kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran I dan II di kantor pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Rabu.
"Ini guna melengkapi berkas penyidikan," kata Kasie Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
Tim Pidana Khusus Kejati Riau mulai melakukan penggeledahan pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB yang dimulai dari ruang kerja Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno. Suyatno sempat terlihat menyambut tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rachmat Lubis bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi.
Penggeledahan di kantor bupati berlangsung selama empat jam dan penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah Rohil. Penyidik hanya sekitar satu jam di kantor tersebut dan langsung bergeser ke Kantor Bina Marga Rohil. Di tempat terakhir, penyidik memakan waktu 1,5 jam.
"Total ada 320 berkas yang dikumpulkan," kata Rachmat Lubis.
Ratusan berkas tersebut diangkut penyidik menggunakan tiga kardus besar. Mereka langsung meninggalkan Rohil sekitar pukul 15.00 WIB menuju Kota Pekanbaru.
Rachmat menambahkan penggeledehan tersebut dilakukan guna mendalami penyidikan kasus itu yang diduga merugikan negara hingga Rp251,82 miliar dalam penambahan anggaran pembangunan jembatan tersebut.
"Ini juga untuk mencari bukti-bukti keterkaitan pihak lainnya yang disangkakan bekerjasama dengan tersangka yang telah ditetapkan," katanya.
Kejaksaan juga mensinyalir korupsi proyek jembatan tersebut dilakukan secara bersama pada masa Bupati Rohil, Annas Maamun, yang kemudian menjadi Gubernur Riau dan kini nonaktif dan ditahan karena berstatus tersangka kasus suap oleh KPK.
Indikasi dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II itu awalnya sudah dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp529 miliar. Dasar hukum proyek adalah Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II.
Namun, pada kenyataannya, tersangka IK dan kawan-kawan kembali menganggarkan kegiatan pembangunan untuk proyek yang sama tanpa dasar hukum yang jelas.
Proyek tersebut kembali dianggarkan di APBD Rokan Hilir pada tahun 2012 sebesar Rp66.241.327.000 untuk Jembatan Pedamaran I. Kemudian, proyek Jembatan Pedamaran II dianggarkan lagi sebesar Rp38.993.938.000.
Selain itu, proyek Jembatan Pedamaran II lagi-lagi dianggarkan pada 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Dengan begitu, ada sekitar Rp25i miliar uang negara yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Berita Lainnya
Tangani perkara korupsi bandwith, Kejaksaan Dumai sita Rp305 juta dari tersangka pengusaha
31 May 2024 14:42 WIB
Ketua Komjak minta Kejaksaan Agung jelaskan alasan sita rekening WanaArtha
26 October 2020 10:10 WIB
Kejaksaan Sita Mobil Listrik Dari Universitas Riau
06 August 2015 7:22 WIB
Kejati Nyatakan Berkas Perkara Penyelundupan Ratusan Kubik Kayu Sudah P21
28 November 2017 16:20 WIB
Ratusan Berkas Perizinan IMB "Mengantre" Di BPT-PM Pekanbaru
31 October 2016 22:45 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB