Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Lelang Jabatan

id pemprov riau, segera bentuk, pansel lelang jabatan

Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Lelang Jabatan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemprov Riau segera membentuk Panitia Seleksi pejabat Eselon I dan II untuk pengisian jabatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan baru yang mengharuskan perekrutan terbuka atau yang populer disebut "lelang jabatan".

"Persiapan membentuk Pansel sudah ada, tinggal menunggu pedomannya saja," kata Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Pengisian jabatan di jajaran Pemprov Riau memang dibutuhkan saat ini karena telah terjadi pembentukan, penggabungan maupun pemisahan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari yang ada sebelumnya. Hanya saja, Arsyadjuliandi Rachman tidak bisa dengan bebas melakukan penunjukan pejabat Eselon I dan II karena adanya aturan lelang jabatan.

Selain itu, pria yang akrab disapa Andi Rachman itu juga memiliki kewenangan yang sangat terbatas dalam hal melakukan mutasi pejabat karena statusnya baru selaku pelaksana tugas gubernur. Karena itu, pihaknya masih menunggu pedoman pelaksanaan perekrutan pejabat dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Andi berharap surat Mendagri terkait pedoman penunjukan pejabat bisa segera terbit. Namun, wacana Andi untuk menempatkan pelaksana tugas di SKPD sebagai salah satu siasat untuk mengatasi keterbatasan kewenangannya dalam hal perekrutan pejabat sudah berhembus kuat.

"Iya, harapannya petunjuk dari Mendagri segera keluar," katanya.

Ia menyatakan Pemprov Riau akan berkomitmen untuk melakukan perekrutan pejabat dengan berpedoman pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 13 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, disebutkan harus dilakukan melalui Panitia Seleksi. Formasi Tim Pansel bisa terdiri dari lima orang, tujuh atau hingga sembilan orang.

Tim tersebut terdiri dari unsur internal maupun eksternal di pemerintahan setempat. Dalam aturan ASN, setiap pejabat tinggi daerah harus ditunjuk berdasarkan hasil seleksi. Artinya, hanya calon yang lulus kriteria saja yang boleh diangkat menduduki jabatan. (adv)