Jakarta, (Antarariau.com) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis data bahwa setiap dua jam terdapat tiga perempuan menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia.
"Faktanya ada 35 perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya," tulis laman resmi Komnas Perempuan di media sosial Facebook seperti dikutip AntaraNews, Senin.
Lebih lanjut Komnas Perempuan mengidentifikasi kekerasan seksual memiliki 15 bentuk, sementara Negara melalui KUHP baru mengenal 3 bentuk saja.
Berikut adalah 15 bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan:
1. Perkosaan
2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
3. Pelecehan seksual
4. Eksploitasi seksual
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
6. Prostitusi paksa
7. Perbudakan seksual
8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
9. Pemaksaan kehamilan
10. Pemaksaan aborsi
11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
12. Penyiksaan seksual
13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual/diskriminatif
14.Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Berita Lainnya
BPS sebut: penduduk usia kerja Riau naik 82.460 orang
14 November 2024 20:29 WIB
Basarnas: Jumlah pengungsi erupsi Gunung Lewotobi bertambah jadi 12.200 orang
11 November 2024 11:56 WIB
Panduan bagi orang tua ketahui pola makan anak yang bisa bahayakan jantung
04 November 2024 15:30 WIB
Gunung Lewotobi di Flores meletus, delapan orang tewas
04 November 2024 9:47 WIB
Wisman berkunjung ke Riau September 2024 capai 36.620 orang
01 November 2024 21:51 WIB
Tindakan pilih kasih orang dinilai bisa berdampak negatif pada anak
30 October 2024 16:50 WIB
Jumlah korban tewas akibat dua badai tropis di Filipina mencapai 125 orang
30 October 2024 11:33 WIB
Banjir melanda Spanyol, sejumlah orang dilaporkan hilang, kereta cepat disetop
30 October 2024 10:15 WIB