Jakarta, (Antarariau.com) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis data bahwa setiap dua jam terdapat tiga perempuan menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia.
"Faktanya ada 35 perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya," tulis laman resmi Komnas Perempuan di media sosial Facebook seperti dikutip AntaraNews, Senin.
Lebih lanjut Komnas Perempuan mengidentifikasi kekerasan seksual memiliki 15 bentuk, sementara Negara melalui KUHP baru mengenal 3 bentuk saja.
Berikut adalah 15 bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan:
1. Perkosaan
2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
3. Pelecehan seksual
4. Eksploitasi seksual
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
6. Prostitusi paksa
7. Perbudakan seksual
8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
9. Pemaksaan kehamilan
10. Pemaksaan aborsi
11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
12. Penyiksaan seksual
13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual/diskriminatif
14.Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Berita Lainnya
Manfaat berolahraga malam hari bagi orang dengan obesitas
25 April 2024 11:39 WIB
Lebih dari 350 orang tenaga kesehatan tewas di Jalur Gaza sejak 7 Oktober
23 April 2024 12:27 WIB
Ribuan orang hadiri Haul Pendiri Alkhairaat "Guru Tua" di Palu
21 April 2024 15:15 WIB
Pemudik di Bandara SSK II Pekanbaru 157.480 orang
19 April 2024 8:38 WIB
BNPB: 1.585 orang warga harus dievakuasi pasca-erupsi Gunung Ruang, Sulawesi Utara
18 April 2024 14:30 WIB
600 rumah di Rusia terendam banjir, 14.000 orang dievakuasi untuk pengamanan
18 April 2024 14:19 WIB
Kylie Minogue masuk daftar 100 orang paling berpengaruh tahun 2024 versi TIME
18 April 2024 12:23 WIB
Kemenhub: 9.475 orang pakai kereta api pada momen Lebaran 2024 di Sulsel
17 April 2024 14:50 WIB