Jakarta, (Antarariau.com) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis data bahwa setiap dua jam terdapat tiga perempuan menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia.
"Faktanya ada 35 perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya," tulis laman resmi Komnas Perempuan di media sosial Facebook seperti dikutip AntaraNews, Senin.
Lebih lanjut Komnas Perempuan mengidentifikasi kekerasan seksual memiliki 15 bentuk, sementara Negara melalui KUHP baru mengenal 3 bentuk saja.
Berikut adalah 15 bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan:
1. Perkosaan
2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
3. Pelecehan seksual
4. Eksploitasi seksual
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
6. Prostitusi paksa
7. Perbudakan seksual
8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
9. Pemaksaan kehamilan
10. Pemaksaan aborsi
11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
12. Penyiksaan seksual
13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual/diskriminatif
14.Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Berita Lainnya
Mobil wartawan media online di Tangerang dicuri orang
12 December 2024 20:28 WIB
Penculik wanita di Bandung diperkirakan enam orang
09 December 2024 16:40 WIB
Polda Riau kejar aset terkait SPPD fiktif hingga ke Sumbar, diduga pakai nama orang lain
04 December 2024 14:55 WIB
Dua penyelundup puluhan orang ke Malaysia diringkus Lanal Dumai
01 December 2024 13:22 WIB
4 orang tewas dan 6 hilang akibat longsor di Karo
24 November 2024 22:22 WIB
PBB: Konflik telah memaksa lebih 880.000 orang mengungsi di Lebanon
22 November 2024 14:11 WIB
Ada SIAK Plus di Papua Barat, apa itu?
20 November 2024 19:05 WIB
20 orang dilaporkan meninggal akibat DBD di Bangka Belitung
20 November 2024 10:27 WIB