Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Adizar, menyatakan masyarakat pengguna transportasi umum berhak menuntut pengusaha angkutan umum yang tidak mau menerapkan kebijakan penurunan tarif sebagai bentuk penyesuaian terhadap penurunan harga BBM bersubsidi.
"Jangan mau bayar kalau tarifnya masih yang lama," tegas Adizar kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan pengguna transportasi umum seharusnya tidak perlu takut untuk menyuarakan hak mereka selama itu sesuai dengan ketentuan yang sah. Menurut dia, jumlah penumpang di dalam satu angkot bisa lebih banyak daripada supir dan stoker atau kernet, asalkan semua penumpang kompak.
"Stoker cuma satu orang, supir angkot cuma satu orang, sedangkan penumpang bisa sampai 12 orang. Masak takut," katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga Kota Pekanbaru mengeluhkan tindakan sebagian besar pengusaha dan supir angkutan kota (Angkot) yang mengabaikan kebijakan penurunan tarif dari pemerintah, yang seharusnya sudah diterapkan sejak pekan lalu.
"Mana ada tarif angkot turun. Harga masih sama, meski kita berdebat dengan supir angkot tapi ada saja alasan mereka untuk tidak mengembalikan uang kita," ketus seorang warga Pekanbaru Vienty (30), di Pekanbaru.
Pengusaha angkot di Pekanbaru menaikan tarif setelah pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi pada akhir 2014 lalu. Tarif angkot dari sebelumnya Rp2.500 per orang, langsung melejit jadi Rp4.000 atau naik sekitar 45 persen. Ironisnya, Pemerintah Kota Pekanbaru sebenarnya saat itu mengeluarkan keputusan kenaikan tarif bus dan angkot menjadi Rp3.600.
Tarif angkot akhirnya diturunkan setelah pemerintah dua kali menurunkan harga BBM bersubsidi pada awal tahun ini. Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan tarif angkutan umum turun sebesar Rp500 yang mulai diberlakukan tanggal 22 Januari lalu.
"Seharusnya kalau pengusaha taat dengan aturan, tarif sekarang Rp3.100. Tapi alasan supir selalu sama, karena tidak ada kembalian uang receh atau karena onderdil harga masih mahal. Padahal, mereka sejak awal menaikan tarif sesuka hati," katanya.
Khususnya di Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkomimfo) Kota Pekanbaru telah menyatakan tarif angkutan umum turun sebesar Rp500, pascaturunnya harga BBM subsidi.
Penurunan tarif angkutan ini atas dasar kesepakatan bersama tim dalam rapat yang terdiri dari unsur pemerintah, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pekanbaru.
Penetapan besaran penurunan tarif itu disesuaikan juga dengan rata-rata penurunan tarif di kota lain. Selain mempertimbangkan biaya onderdil angkutan yang terlanjur mahal dan daya beli masyarakat.
Dengan diturunkannya tarif angkutan umum ini, maka ongkos angkot dan bus bagi umum turun dari Rp3.600 menjadi Rp3.100, pelajar dari Rp2.500 menjadi Rp2.000. Sementara untuk tarif Bus Trans Metro Pekanbaru menyesuaikan dari Rp4.000 menjadi Rp3.500.
Berita Lainnya
Dishub Riau Imbau Masyarakat Jangan Gunakan Travel Berpelat Hitam, Bahaya!!
28 April 2016 13:14 WIB
9 Jam Rapat dengan PLN Dimediasi Kejari, Pemko Pekanbaru Mau Bayar Listrik PJU Tapi...
28 June 2018 23:25 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB