"Tidak ada tanggapan apa-apa dari dia (Andrew Chan) "
Denpasar, (Antarariau.com) - Terpidana mati berkewarganegaraan Australia Andrew Chan yang disebut sebagai pemimpin jaringan narkotika "Bali Nine" telah menerima surat penolakan grasi dari Presiden Joko Widodo.
Pihak LP Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Sabtu, menjelaskan bahwa surat resmi penolakan grasi tersebut diserahkan langsung pada Jumat (23/1) oleh staf Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar di lapas setempat.
Staf Panitera PN Denpasar, Rudi S, yang membawa surat tersebut menyatakan bahwa surat tersebut telah diterima oleh Andrew Chan sendiri.
"Tidak ada tanggapan apa-apa dari dia (Andrew Chan)," kata Rudi.
Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya menerima Surat Keputusan Presiden Nomor 9/10 Tahun 2015 terkait penolakan grasi Andrew Chan pada Kamis (22/1).
Penasihat hukum narapidana kelahiran tahun 1984 itu yakni Todung Mulya Lubis pada 2011 mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Namun kini pengacara tersebut kembali berencana mengajukan PK untuk kedua kalinya untuk Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menjelang pelaksanaan eksekusi.
Sebelumnya pada Desember 2014, Presiden Joko Widodo juga menolak permohonan grasi Myuran Sukumaran, rekan Andrew dalam komplotan "Bali Nine".
Berita Lainnya
Kristen Stewart dan Andrew Garfield jadi aktor terbaik HCA Film Awards 2022
02 March 2022 12:16 WIB
Polri dan Imigrasi berhasil menangkap buronan Interpol Andrew Ayer
24 February 2021 11:57 WIB
Tom Holland bantah Tobey Maguire & Andrew Garfield di film "Spider-Man 3"
10 February 2021 11:07 WIB
Kasus baru COVID-19 di New York muncul dari warga yang nekat keluar rumah
17 May 2020 10:49 WIB
Andrew Vajna produser film "Rambo" meninggal dalam usia 74 Tahun
21 January 2019 10:50 WIB
Bos Kaskus, Andrew Darwis Terima Penghargaan ASEAN Entrepreneur Awards 2017
20 October 2017 10:55 WIB
Duet pasangan Kasmarni-Bagus Santoso terima surat dukungan resmi dari PKS
20 August 2024 23:00 WIB
Terima surat dari Kemendagri, DPRD Riau: Batas usulan Pj Gubernur hingga 6 Desember
27 November 2023 18:04 WIB