Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Sampoerna Agro Tbk mengklaim anak perusahaannya yang bergerak di industri sagu, PT National Sago Prima (NSP), tidak bersalah dalam kasus kebakaran lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
"Dari 21.000 hektare lahan konsesi PT NSP, yang terbakar seluas 2.200 hektare yang sebagian besar tanaman sudah menghasilkan. Mana mungkin areal yang siap panen dibakar, jadi kami yakin seyakin-yakinnya PT NSP tidak bersalah," kata Direktur Litbang PT Sampoerna Agro, Dwi Asmono, di Pekanbaru, Selasa.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan PT NSP menjadi tersangka pembakaran lahan di konsesi sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Konsesi perusahaan terbakar hebat pada awal 2014, saat Riau dilanda kebakaran besar hingga berstatus darurat asap. Proses hukum kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau.
Ia mengatakan anak perusahaannya tersebut membuat kanal di konsesi sagu bukan untuk drainase yang membuat gambut kering, melainkan sebagai jalur transportasi. "Saat kebakaran terjadi, kami juga memiliki tim yang bergerak, bahkan kita juga menyewa helikopter untuk pemadaman," katanya.
Kuasa Hukum PT NSP, Muhammad Rullyandi, justru mengatakan kliennya sebagai korban penzaliman dari pihak tertentu dalam kasus itu. Dalam persidangan, lanjutnya, dari 30 saksi yang dihadirkan tidak ada satu pun bisa membuktikan konsesi NSP sengaja dibakar atau ada perintah perusahaan untuk membakar.
"Kasus ini penuh dengan rekayasa karena ada satu orang pegawai PT NSP, yang tak ada sangkut pautnya dengan perusahaan mengaku dia membakar lahan karena tak terima tidak diberi pinjaman uang oleh perusahaan. Tapi orang itu tetap berkeliaran padahal disidang dia sudah mengaku membakar," katanya.