Lifting minyak dan gas bumi (migas) menjadi tolak ukur utama kinerja industri hulu migas karena langsung memengaruhi penerimaan negara. Bagaimana negara mengontrol pekerjaan penting ini?
Lifting migas adalah produksi migas yang siap jual. Besaran lifting ini bisa berbeda dengan besaran produksi karena tidak semua produksi migas yang baru keluar dari dalam bumi bisa langsung dijual. Dalam beberapa kasus, produksi migas masih harus diproses atau diangkut sebelum menjadi lifting. Istilah lifting juga kerap dipakai untuk menggambarkan proses penyerahan migas dari produsen kepada pembeli. Pada proses inilah penerimaan negara dari kegiatan hulu migas terealisasi.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah lembaga negara yang diberi tanggung jawab untuk mengawasi proses lifting migas. Pengawasan yang dilakukan dimulai jauh sebelum aktivitas lifting dilakukan, yaitu dengan merumuskan perjanjian jual beli dengan pihak pembeli. Harga termasuk hal yang ditentukan dalam kesepakatan ini.
Dalam hal ini, SKK Migas berkepentingan untuk mendapatkan harga yang menguntungkan bagi negara. Setiap kesepakatan harga gas ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan untuk minyak, harga mengacu kepada Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap bulan.
SKK Migas juga melakukan pengawasan secara teknis pelaksanaan proses lifting. Saat ini, SKK Migas mengawasi lifting pada 237 titik penyerahan migas. Titik penyerahan adalah lokasi tempat kontraktor migas wajib menyerahkan bagian negara kepada pemerintah dan berhak mendapatkan bagiannya atas hasil produksi.
Lokasi yang sama merupakan titik penyerahan produksi migas kepada pembeli. Saat lifting dilakukan, pengawasan dilakukan oleh SKK Migas, kontraktor migas, dan pembeli. Khusus untuk ekspor, petugas bea dan cukai ikut melakukan pengawasan. Untuk lifting melalui kapal tanker, pengawasan dilakukan pada setiap pengapalan di terminal. Sedangkan pengawasan lifting melalui pipa dilakukan pada setiap akhir bulan pukul 24:00 di titik penyerahan.
Pengawasan yang dilakukan SKK Migas selama proses lifting berlangsung antara lain adalah menyaksikan pengukuran tinggi, suhu, dan pengambilan contoh migas; menyaksikan pelaksanaan analisa contoh migas; dan menyaksikan pengujian sistem alat ukur. Selain itu, SKK Migas juga harus menandatangani tiga dokumen lifting yaitu surat jalan penyerahan (delivery ticket), sertifikat jumlah muatan (certificate of quantity), dan sertifikat mutu (certificate of quality).
Tanpa adanya persetujuan SKK Migas atas dokumen-dokumen tersebut, lifting tidak akan bisa dilakukan. Rangkaian pengawasan itu terjadi pada setiap kegiatan lifting, untuk memastikan semua proses dilakukan sesuai dengan prosedur.
Pengendalian SKK Migas terus berlanjut setelah migas diserahkan kepada pembeli. Divisi akuntansi pada SKK Migas setiap bulannya akan menghitung bagian (entitlement) negara dan kontraktor atas produksi yang sudah terjual. Periode perhitungan entitlement per wilayah kerja adalah dari Januari sampai Desember sehingga realisasi entitlement baru dapat diketahui setelah lewat akhir tahun.
Namun sebagai bentuk pengendalian, setiap bulannya SKK Migas mengeluarkan perkiraan entitlement (provisional entitlement) berdasarkan jumlah lifting, harga minyak, dan biaya operasi pada bulan itu. Provisional entitlement menjadi acuan berapa bagian negara dan bagian kontraktor yang masih bisa diambil masing-masing pihak pada lifting berikutnya. Pada akhir tahun, SKK Migas menghitung ulang entitlement itu berdasarkan realisasi lifting, harga minyak, dan biaya operasi selama setahun penuh.
Apabila dari hasil hitung ulang ini diketahui kontraktor telah mengambil bagian lebih banyak dari seharusnya, maka negara dapat menagih kontraktor untuk mengembalikan kelebihannya. Begitu juga sebaliknya, kontraktor bisa melakukan hal yang sama bila negara mengambil bagian lebih banyak. Mekanisme ini memungkinkan untuk dilakukan mengingat kontrak hulu migas Indonesia memiliki periode panjang, paling sedikit 30 tahun.
Dari uraian di atas terlihat bahwa negara mengawasi setiap tahapan proses lifting. Akhirnya pun, saat penerimaan negara dari lifting migas diterima, akan langsung masuk ke rekening menteri keuangan di Bank Indonesia.***
Berita Lainnya
Ibu Ani Yudhoyono meninggal, begini mendiang di mata orang terdekatnya
01 June 2019 11:59 WIB
Mata Uang Negara Berkembang Asia Menguat Terhadap Dolar
24 December 2015 15:44 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB