Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas) menyatakan "cost recovery" atau pengembalian biaya operasi sudah merupakan bagian penting yang tak dapat dipisahkan dari industri hulu minyak dan gas bumi (migas).
"Selama ini cost recovery merupakan topik yang paling sering dibicarakan di industri migas. Pertanyaan yang terus berulang adalah; mengapa harus ada cost recovery, dan apakah nilainya tak bisa diturunkan?" demikian Kepala SKK Migas Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Hanif Rusdi kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Jumat.
Menurut dia, pengembalian biaya operasi atau "cost recovery" ada karena proyek hulu migas merupakan bisnis negara, dan negara perlu dana talangan untuk menjalankan usaha ini.
Dana talangan menurut dia, diperlukan karena bisnis ini butuh investasi besar dan berisiko tinggi. Dalam Kontrak Bagi Hasil, Production Sharing Contract (PSC), yang digunakan industri hulu migas Indonesia, sistem dana talangan ini melindungi negara dari risiko eksplorasi, karena cost recovery hanya akan dilakukan bila cadangan komersial ditemukan.
Hal yang tidak banyak diketahui publik menurut dia adalah pengembalian biaya operasi atau "cost recovery" tidak hanya terdapat pada PSC, tetapi juga pada jenis kontrak-kontrak hulu migas lainnya, yaitu sistem service contract dan sistem konsesi.
Service contract atau kontrak jasa kata dia, mengacu kepada kontrak antara pemerintah dan perusahaan migas yang dikaitkan dengan jasa kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan produksi migas. Pada sistem ini kontraktor menerima pembayaran fee atas jasa yang mereka berikan.
Bila dalam PSC, setelah "cost recovery", kontraktor memperoleh profit share dalam bentuk natura (in kind), dalam service contract perusahaan menerima service fee yang umumnya dalam bentuk uang. Tentunya, lanjut dia, komponen pengembalian biaya operasi juga ada dalam sistem ini, tapi istilahnya bukan "cost recovery", melainkan reimbursement.
Pada sistem konsesi, kata dia perusahaan migas berhak atas produksi migas, sementara negara menerima pembayaran royalti, berupa persentase dari pendapatan bruto, dan pajak.
"Nah, pada sistem ini pengembalian biaya operasi akan dicatat sebagai biaya dalam rangka perhitungan sebelum pajak. Artinya, pengembalian biaya tetap ada, namun istilahnya juga bukan cost recovery, tetapi cost deduction," katanya.
Dengan demikian, kata dia, terlihat jelas bahwa pengembalian biaya operasi terjadi pada semua jenis kontrak hulu migas. Hal yang membedakan cost recovery pada PSC dengan pada sistem kontrak lain, terutama sistem konsesi, adalah pada PSC, perusahaan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemerintah yang berwenang untuk dapat memperoleh pengembalian biaya operasi tersebut.
Artinya, lanjut dia, pada sistem "cost recovery" dalam PSC, pengawasan pemerintah jauh lebih ketat dibandingkan dengan sistem konsesi.
Lalu, bagaimana dengan kemungkinan penggelembungan atau mark up pengembalian biaya operasi yang dapat mengurangi penerimaan negara dari industri hulu migas?
"Karena cost recovery hakikatnya ada pada semua sistem kontrak, kemungkinan mark up bisa juga terjadi pada sistem mana pun. Hanya saja, dengan sistem PSC kecenderungan itu seharusnya lebih dapat dihindari mengingat mekanisme pengawasan yang relatif lebih ketat," katanya.
Pertanyaan berikutnya, dengan adanya pengawasan "cost recovery" dalam PSC, mengapa besarannya tidak diturunkan saja?
"Perlu diingat, menurunkan cost recovery dapat berakibat kontra-produktif bagi upaya meningkatkan produksi dan cadangan migas nasional," katanya.
Bagi perusahaan migas, tambahnya, cara paling mudah menurunkan cost recovery secara signifikan adalah dengan menunda pengembangan lapangan, mengurangi pemeliharaan, membatalkan rencana eksplorasi, dan lain-lain.
Hal yang akan terjadi menurut dia, dalam jangka pendek "cost recovery" akan turun, tetapi dalam jangka panjang produksi dan cadangan migas akan terus anjlok.
Penghematan dalam jumlah kecil bisa saja akan menyebabkan kehilangan penerimaan negara dan pasokan energi dengan nilai yang lebih besar.
Intinya, menurut dia, menurunkan besaran "cost recovery" bukanlah hal paling penting untuk dilakukan karena membatasi "cost recovery" identik dengan membatasi investasi.
"Hal yang paling penting untuk dilakukan adalah bagaimana memperkuat pengawasan supaya program dan anggaran yang dikeluarkan oleh kontraktor sudah sesuai dengan kaidah keteknikan, efektif, dan efisien. Itulah tugas semua komponen negara Republik Indonesia untuk mewujudkan pengawasan seperti ini," katanya.