KSBSI Riau Minta Gubernur Tunda Tetapkan UMP

id ksbsi, riau minta, gubernur tunda, tetapkan ump

 KSBSI Riau Minta Gubernur Tunda Tetapkan UMP

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Riau meminta kepada gubernur setempat menunda menetapkan upah buruh di daerah tersebut, sebelum dilakukan revisi sebagai dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Kami meminta Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman menunda mengeluarkan peraturan guernur sebelum kenaikkan upah tersebut diubah," ujar Koordinator Wilayah K-SBSI Provinsi Riau, Patar Sitanggang di Pekanbaru, Rabu.

Dia beralasan kenaikan harga BBM bersubsidi sekitar 36,5 persen untuk jenis biosolar atau dari Rp5.500 menjadi Rp7.500 per liter dan sekitar 31 persen untuk jenis premium atau dari Rp6.500 menjadi Rp8.500 per liter telah menyebabkan harga kebutuhan bahan pokok ikut naik.

Sejumlah derah di provinsi itu ramai-ramai menetapkan upah minimum kabupaten/kota sebelum pemerintah mengumumkan naiknya BBM bersubsidi yang berujung pada ditetapkannya upah minimum provinsi tahun 2015 sebesar Rp1.878.000 atau naik sebesar Rp178 ribu dibandingkan pada tahun lalu.

Belum lagi pihaknya telah lama meminta kepada dewan pengupahan baik tingkat kabupaten/kota di Riau atau provinsi untuk segera merevisi kebutuhan hidup layak seperti sekarang 64 item, menjadi 84 item yang harus benar-benar dipenuhi.

"Kenaikan upah mimimum provinsi sekarang oleh dewan pengupahan, belum memperhitungkan persentase dari kenaikan harga BBM sebesar Rp2.000 per liter. Berapa persen kenaikan itu telah menimbulkan lonjakan harga kebutuhan pokok para buruh," katanya.

Mereka menduga hal tersebut merupakan bagian dari skenario pengusaha yang memiliki kesan terburu-buru dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota di Riau, sebelum pemerintah menaikan BBM.

"Jika gubernur Riau menandatangani upah minimum provinsi, maka sekitar 200 ribu buruh di Riau belum termasuk mereka yang bekerja di sektor jasa tidak mendapatkan apa yang diharapkan dari pekerjaannya," ucap Patar.

Dewan Pengupahan Provinsi Riau menyatakan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2015 sebesar Rp1.878.000 atau naik sebesar Rp178 ribu dibandingkan tahun 2014.

"Setelah ditetapkan dewan pengupahan, maka selanjutnya UMP akan kita ajukan untuk dibuat rekomendasi oleh gubernur melalui surat keputusan," kata Sekretaris Dewan Pengupah Provinsi Riau, Ruzaini.

Ia menjelaskan Dewan Pengupahan Riau yang terdiri dari unsur pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan, serta unsur pengusaha yang diwakili oleh Apindo dan serikat buruh telah menetapkan besaran UMP dalam sebuah rapat yang digelar di Pekanbaru, Selasa (4/11).

"Tahun ini kami tidak perlu voting, karena seluruh anggota dewan pengupahan sepakat dengan cara mufakat," ujarnya.