Terdakwa Dugaan Kasus Perambahan Hutan Sampaikan Pledoi

id terdakwa dugaan, kasus perambahan, hutan sampaikan pledoi

Terdakwa Dugaan Kasus Perambahan Hutan Sampaikan Pledoi

Pasir Pengaraian, (Antarariau.com) - Terdakwa dugaan kasus perambahan hutan yang menimpa salah satu anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) Teddy Mirza Dal menyampaikan pledoi atau pembelaan.

"Dalam sidang ini kita meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pihak jaksa penuntut umum," kata penasehat hukum terdakwa, Desmaniar di Pasir Pengaraian, Selasa.

Menurut dia, terdakwa tidak melakukan perambahan hutan HPT Kaiti Pauh dengan alasan bahwa status dari lahan tersebut masih merupakan areal penunjukan dan belum ada penetapan dari kementerian.

Dia menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya tersebut merupakan unsur kepentingan dan politik dari pihak-pihak tertentu yang bertujuan untuk menjatuhkan karir politik terdakwa. Saat ini terdakwa dugaan kasus perambahan hutan merupakan anggota DPRD Rokan Hulu periode 2014 sampai 2019 mendatang.

Selain itu, dia juga meminta nama baik atas terdakwa dikembalikan karena berdasarkan bukti-bukti yang telah terkumpul kliennya tidak pernah melakukan perambahan hutan.

Di samping itu, koordinator tim kuasa hukum dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ira Zahra juga mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya tidak memberikan keterangan yang saling berkaitan.

"Pada faktanya terdakwa tidak mengetahui mengenai lahan 50 hektare, dia hanya mengetahui lahan yang 40 hektare pada tahun 2007," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa kawasan yang disebut HPT penetapannya belum sempurna karena masih ada tata batas yang belum ditandatangani oleh seluruh panitia tata batas.

Dia mengungkapkan bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa surat edaran Menteri Kehutanan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan terkait dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 itu juga berlaku pada Agustus 2013. Sedangkan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dituduhkan kepada terdakwa pada Januari 2011.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD Partai Nasdem Rohul Zulfikar terkait sidang pledoi itu menegaskan bahwa pihaknya berkeyakinan dan percaya rasa keadilan di negeri ini belum mati. Dia percaya bahwa hakim akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

"Pemimpin yang zalim akan hilang dan musnah ditelan waktu, kita bisa belajar dari sejarah, karena kezaliman tidak akan pernah mengalahkan kebenaran, yang benar tetap benar, yang salah tetap salah," katanya.

Sebelumnya pada Selasa (25/11) lalu JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan tiga tahun kurungan dan denda Rp1,5 miliar.