Tarif Angkot Dumai Disepakati Naik Rp1.000

id tarif angkot, dumai disepakati, naik rp1000

Tarif Angkot Dumai Disepakati Naik Rp1.000

Dumai, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai Riau bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) sepakati kenaikan tarif angkutan kota (Angkot) sebesar Rp1.000 bagi masyarakat umum.

Kepala Dishub Dumai Bambang Sumantri menyebutkan, kenaikan tarif angkutan ini selanjutnya disampaikan ke pemerintah daerah untuk dilakukan telaah hukum dan persetujuan walikota.

"Rapat penyesuaian tarif ini memutuskan juga kenaikan Rp500 bagi penumpang pelajar," katanya kepada pers, Sabtu.

Penetapan tarif baru angkot dalam kota ini diputuskan bersama antara pemerintah, Organda dan Komisi III DPRD Dumai.

Dia menjelaskan, penetapan tarif angkutan ini dilakukan dalam rangka menyikapi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar bersubsidi oleh pemerintah sebesar Rp2.000 per liter.

Penetapan kenaikan tarif ini dianggap sudah tepat dan realistis berdasarkan kondisi kemampuan masyarakat serta menyesuaikan dengan opsi usulan yang disampaikan Organda.

"Kenaikan tarif angkutan umum dan pelajar ini sudah sesuai dengan kondisi terkini dan diharapkan bisa secepatnya disetujui walikota," terangnya.

Dia melanjutkan, tarif baru angkutan dalam kota ini baru bisa diterapkan setelah terbit peraturan walikota (Perwako) Dumai dan teknis pelaksanaan.

Tarif yang masih diberlakukan saat ini, untuk masyarakat umum Rp4.000 per orang dan Rp2.500 untuk kalangan pelajar.

Dalam memutuskan tarif baru ini, diusulkan juga rencana revitalisasi penyelenggaraan angkutan darat melalui beberapa opsi subsidi bagi pengusaha angkot.

Sebab, belakangan ini sistem transportasi angkot tidak bergairah karena minimnya penumpang memanfaatkan jasa armada pengangkutan penumpang tersebut.

"Usulan subsidi ini tetap masih melihat kemampuan keuangan daerah karena membutuhkan pembiayaan cukup besar dalam rangka meningkatkan gairah sektor penyelenggaraan angkutan umum," terangnya.