Warga Pertanyakan Kenaikan Tarif Angkot 33 Persen

id warga pertanyakan, kenaikan tarif, angkot 33 persen

Warga Pertanyakan Kenaikan Tarif Angkot 33 Persen

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah warga pengguna transportasi umum mempertanyakan kenaikan tarif angkutan umum di Kota Pekanbaru, Riau, yang mencapai 33 persen, lebih tinggi dari instruksi pemerintah yang maksimal 10 persen.

"Ongkos angkot naik dari Rp3.000 menjadi Rp4.000, tapi sebagai penumpang bagaimana saya bisa protes sendirian," kata seorang pengguna angkutan umum, Vienty di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengaku heran mengapa tarif angkot di Pekanbaru bisa naik melebihi instruksi pemerintah. Apabila mengikuti instruksi kenaikan maksimal 10 persen, seharusnya angkot tarif yang berlaku di Pekanbaru sebesar Rp3.300 per orang.

"Kami paham tarif harus naik karena harga BBM sudah naik, tapi naiknya ongkos terlalu tinggi. Padahal, kalau kenaikan sebesar Rp3.500 saya tidak akan mengeluh," ujarnya.

Pengguna angkot lainnya, Hendri, mengatakan kenaikan tarif angkot yang sangat tinggi itu seharusnya diimbangi dengan peningkatan layanan angkutan publik. Selain itu, ia mengaku bersyukur masih banyak pengusaha angkot yang tidak melakukan aksi mogok seperti di daerah lain. Padahal, sehari sebelumnya sejumlah supir angkot mogok kerja yang membuat penumpang telantar.

"Terlepas dari kenaikan tarifnya yang sangat tinggi, tapi saya bersyukur supir angkot Pekanbaru masih banyak yang tetap beroperasi," katanya.

Seorang sopir angkot, Banda mengatakan tidak mengetahui secara persis perihal penghitungan tarif baru di Pekanbaru. Ia mengaku hanya menjalankan perintah pemilik angkot.

Hanya saja, ia mengatakan apabila kenaikan tarif sebesar 10 persen diberlakukan, akan menyulitkan sopir karena harus menyediakan lebih banyak uang recehan untuk kembalian penumpang.

"Kalau kenaikan 10 persen berarti ongkos jadi Rp3.300. Itu akan buat kami repot untuk urusan uang kembalian," kata Banda.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan batas kenaikan tarif angkutan adalah sebesar 10 persen. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan kenaikan yang berlaku haruslah kelipatan Rp500 per perjalanan.

"Misalnya kalau tarif angkutan Rp3.000, jadi Rp3.500. Kalau Rp4.000, naik jadi Rp4.500," kata Jonan.