KPK Bidik Sektor Kehutanan

id kpk bidik, sektor kehutanan

KPK Bidik Sektor Kehutanan

Mataram (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengamati dan berupaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Mataram, Sabtu, mengatakan bahwa selama ini pihaknya banyak menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan. Terkait hal itu, pihaknya tengah melakukan pengkajian dan penelitian atas dugaan tersebut.

"Salah satu cara menekan tipikor di sektor kehutanan dengan cara meningkatkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor kehutanan," ujar Zulkarnain.

Dia mengatakan, dalam menyatukan kesepahaman terkait percepatan pengukuhan kawasan hutan, KPK telah mengoordinasikannya dengan 12 kementerian untuk menjaga dan mengawal kawasan hutan agar tetap berjalan efektif.

"Saat ini belum berjalan efektif, karena terbentur kejelasan aturan mengenai penerbitan izin hak kelola," katanya.

Hal itu menyebabkan maraknya praktik tipikor di sektor kehutanan. Atas dasar tersebut, dia menduga potensi korupsi dalam setiap perizinan hak kelola dapat mencapai Rp200 miliar.

Dalam satu tahun terakhir ini, kata dia, KPK telah berhasil mendorong pembenahan perizinan di sektor kehutanan mencapai 59 persen. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengawasan di tingkat kepala daerah.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan dalam setiap pengeluaran izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan yang bermasalah. Menurut hasil pengamatannya, dari 12.000 IUP yang dikeluarkan, sekitar 4.000 diketahui bermasalah.

"Kalau IUP bermasalah, negara tidak memperoleh pendapatan negara bukan pajak," ujarnya.

Sementara itu, untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkarnain belum menjelaskannya. Hal itu disebabkan KPK masih melakukan pengkajian. Sehubungan hal tersebut, ia tidak menyangkal jika permasalahan di sektor kehutanan di daerah itu menjadi sorotan KPK.

"Di wilayah NTB juga ada hutan negara yang bermasalah, terutama soal perizinannya," kata Zulkarnain.

Menurut dia, hutan negara yang diberikan izin untuk pengelolaan pertambangan itu tidak ada dalam aturannya. "Kami mengingatkan agar kepala daerah tidak sembarangan dalam mengeluarkan izin," katanya.