Mataram (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengamati dan berupaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Mataram, Sabtu, mengatakan bahwa selama ini pihaknya banyak menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan. Terkait hal itu, pihaknya tengah melakukan pengkajian dan penelitian atas dugaan tersebut.
"Salah satu cara menekan tipikor di sektor kehutanan dengan cara meningkatkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor kehutanan," ujar Zulkarnain.
Dia mengatakan, dalam menyatukan kesepahaman terkait percepatan pengukuhan kawasan hutan, KPK telah mengoordinasikannya dengan 12 kementerian untuk menjaga dan mengawal kawasan hutan agar tetap berjalan efektif.
"Saat ini belum berjalan efektif, karena terbentur kejelasan aturan mengenai penerbitan izin hak kelola," katanya.
Hal itu menyebabkan maraknya praktik tipikor di sektor kehutanan. Atas dasar tersebut, dia menduga potensi korupsi dalam setiap perizinan hak kelola dapat mencapai Rp200 miliar.
Dalam satu tahun terakhir ini, kata dia, KPK telah berhasil mendorong pembenahan perizinan di sektor kehutanan mencapai 59 persen. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengawasan di tingkat kepala daerah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan dalam setiap pengeluaran izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan yang bermasalah. Menurut hasil pengamatannya, dari 12.000 IUP yang dikeluarkan, sekitar 4.000 diketahui bermasalah.
"Kalau IUP bermasalah, negara tidak memperoleh pendapatan negara bukan pajak," ujarnya.
Sementara itu, untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkarnain belum menjelaskannya. Hal itu disebabkan KPK masih melakukan pengkajian. Sehubungan hal tersebut, ia tidak menyangkal jika permasalahan di sektor kehutanan di daerah itu menjadi sorotan KPK.
"Di wilayah NTB juga ada hutan negara yang bermasalah, terutama soal perizinannya," kata Zulkarnain.
Menurut dia, hutan negara yang diberikan izin untuk pengelolaan pertambangan itu tidak ada dalam aturannya. "Kami mengingatkan agar kepala daerah tidak sembarangan dalam mengeluarkan izin," katanya.
Berita Lainnya
KPK Bidik Tersangka Baru Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Di Bengkalis
13 September 2018 15:00 WIB
KPK: Tidak Bidik Membidik Tuntaskan Kasus PON
21 March 2013 7:36 WIB
Bibit: KPK Bidik Kasus Century
03 December 2009 20:23 WIB
KLHK canangkan sektor kehutanan jadi penyeimbang emisi karbon sektor energi
06 June 2023 16:49 WIB
Menko Airlangga sebut sumbangan sektor kehutanan ke PDB bisa ditingkatkan
12 April 2023 11:37 WIB
Ratusan mahasiswa ajak masyarakat dukung UU Cipta Kerja sektor kehutanan dan kebun sawit
14 October 2022 21:00 WIB
Sri Mulyani sebut potensi ekspor kredit karbon sektor kehutanan Rp2,6 triliun
14 July 2022 16:09 WIB
Kemenkeu: BPDLH salurkan dana bergulir kepada 27.856 debitur sektor kehutanan
21 March 2022 17:02 WIB