Pekanbaru, (Antarariau.com) - Adegan rekonstruksi tersangka penerima suap alih fungsi lahan Annas Maamum yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Gubernur Riau pada Selasa siang digantikan oleh penyidik lantaran tersangka merasa tidak pernah menerima suap dari Gulat Manurung.
"Adegan rekonstruksi Annas Maamum diganti oleh penyidik KPK, karena Annas tidak merasa menerima suap," kata kuasa hukum Annas Maamun, Eva Nora di Pekanbaru, Selasa.
Eva mengatakan, dalam rekonstruksi yang dilakukan di rumah dinas Gubernur Riau ini terdapat dua adegan dan tidak ada satu peranpun yang diperagakan oleh Annas Maamun. Sementara itu hingga saat ini, Eva mengaku berkas Annas Maamun belum P21 yang artinya berkas penyidik dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa sehingga barang bukti dan tersangka belum bisa diserahkan kepada Jaksa.
Sebelum melakukan rekonstruksi di rumah dinas, Annas Maamun sempat diperiksa terlebih dahulu di Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Dari balik jendela, Annas Maamun yang saat ini berumur 74 tahun tampak keletihan akibat pemeriksaan tersebut, ia bahkan sempat merebahkan dirinya di salah satu kursi yang tersedia untuk istirahat.
Annas Maamun merupakan mantan Gubernur Riau yang tertangkap tangan oleh KPK pada 24 September silam di Jakarta ketika menerima suap alih fungsi lahan dari Gulat Manurung, pengusaha sekaligus ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit.
Dari operasi tangkap itu, KPK mengamankan uang tunai Rp2 miliar yang kuat dugaan, uang itu akan disetor ke Kementerian Kehutanan dan untuk urusan pemutihan kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan.
Dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan dan suap proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau yang melibatkan Annas dan Gulat Manurung, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat daerah termasuk Kadis Perkebunan Riau, Zulher.
Penyidik KPK juga telah memeriksa pejabat Kementerian Kehutanan serta mantan Menhut Zulkifli Hasan yang saat ini menjabat sebagai Ketua MPR RI.
KPK melalui juru bicaranya Johan Budi belum memastikan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, namun pengembangan akan terus dilakukan.
Berita Lainnya
Tim Penyidik KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara TPPU Hasbi Hasan
26 March 2024 15:34 WIB
KPK peringatkan Windy Idol untuk kooperatif usai mangkir dari panggilan penyidik
06 October 2023 16:44 WIB
Tim Penyidik KPK geledah Balai Kota Ambon selama 13 jam
17 May 2022 22:08 WIB
KPK latih PPNS untuk tingkatkan kompetensi kapasitas penegakan hukum sektor SDA
10 February 2022 19:51 WIB
KPK apresiasi putusan 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta, terhadap eks penyidik Stepanus Robin
13 January 2022 10:39 WIB
Mantan penyidik KPK Septanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara
12 January 2022 14:52 WIB
Waduh, saksi diancam jadi tersangka, jika tak beri uang ke eks penyidik KPK
18 October 2021 19:42 WIB
Waduh, eks penyidik KPK akui terima suap
14 September 2021 6:14 WIB