KPK latih PPNS untuk tingkatkan kompetensi kapasitas penegakan hukum sektor SDA

id KPK,PPNS,PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL,SDA

KPK latih PPNS untuk tingkatkan kompetensi kapasitas penegakan hukum sektor SDA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Antikorupsi bersama Yayasan Auriga Nusantara menggelar pelatihan untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Sektor Sumber Daya Alam (SDA) di Tangerang Selatan, Banten. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Antikorupsi bersama Yayasan Auriga Nusantara menggelar pelatihan untuk penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di sektor sumber daya alam (SDA).

Pelatihan itu merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas dan koordinasi penegakan hukum di sektor SDA.

"Program ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama (MoU) pelaksanaan program peningkatan kapasitas dan koordinasi penegakan hukum di sektor SDA lintas kementerian dan lembaga yang ditandatangani 13 kementerian dan lembaga pada 18 Desember 2019," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Eksternal KPK Swasti Putri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Adapun pelatihan itu dilaksanakan secara tatap muka mulai 7 hingga 11 Februari 2022 di Tangerang Selatan, Banten. Sebelumnya telah diawali dengan pembelajaran jarak jauh (e-learning) selama 5 hari kerja mulai 31 Januari hingga 5 Februari 2022.

Swasti mengatakan program pelatihan itu merupakan rangkaian dari kegiatan diskusi PPNS sektor SDA-lingkungan hidup yang telah dilaksanakan sejak 2020. Pada 2020 dan 2021, Direktorat Diklat Antikorupsi dengan Auriga telah melaksanakan enam kegiatan diskusi PPNS sektor SDA-lingkungan hidup.

KPK menyebut peningkatan kapasitas dilatarbelakangi eksistensi PPNS di sektor SDA yang merupakan subsistem dari penyidik Polri dengan kewenangan penyidikan spesialisasi bidang SDA, mempunyai kewenangan sebagaimana diatur KUHAP, dan peraturan perundang-undangan sektor yang terkait.

Pelatihan diikuti 65 penyidik berpengalaman minimal 3 tahun yang berasal dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, dan Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang berada di wilayah Indonesia bagian barat.

Sebelumnya, telah dilaksanakan pelatihan gelombang pertama sebanyak 36 PPNS dari kementerian/lembaga yang sama untuk wilayah Indonesia bagian timur pada 29 November-2 Desember 2021 di Sorong, Papua Barat. Sedangkan gelombang ketiga diselenggarakan untuk PPNS wilayah Indonesia bagian tengah pada 7-11 Maret 2022 secara daring.

KPK menjelaskan kemampuan dan pengetahuan yang difokuskan dalam pelatihan itu meliputikebijakan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup, pendekatan kolaborasi dalam Penanganan kasus di sektor SDA dan lingkungan hidup, penyidikan tindak pidana korporasi, perolehan pengelolaan bukti elektronik oleh PPNS, dan penerapan pidana tambahan pemulihan (khusus PPNS dari KLHK).

KPK mengharapkan pelatihan yang diberikan dapat meningkatkan kompetensi dan kapasitas peserta serta dapat diterapkan guna menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPNS dalam menangani perkara di sektor SDA secara lebih komprehensif.