Kadisbun Riau Bantah Terbitkan Izin Pemicu Gubernur Ditangkap KPK

id kadisbun riau, bantah terbitkan, izin pemicu, gubernur ditangkap kpk

Kadisbun Riau Bantah Terbitkan Izin Pemicu Gubernur Ditangkap KPK

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulher membantah telah menerbitkan izin atau merekomendasikan alih fungsi lahan perkebunan, termasuk lahan di Kuantan Singingi yang memicu penetapan tersangka gubernur non aktif Annas Maamun.

"Yang mengeluarkan izin itu pihak kabupaten/kota, kami tidak memiliki wewenang itu," kata Zulher kepada Antara di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Sabtu.

Lalu mengapa sebelumnya diinformasikan Dinas Perkebunan Riau berencana akan menertibkan penertiban izin bagi perkebunan salahi aturan?, Zulher menyatakan itu kewenangannya berada di Disbun tingkat kabupaten/kota.

Lantas apa upaya yang dilakukan untuk melihat dan mengidentifikasi pengembangan perkebunan yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku?, Kadisbun Riau belum bersedia memberikan keterangan terkait pertanyaan itu.

"Soal itu nanti dulu, kalau mengenai izin, yang menerbitkan itu pihak kabupaten/kota," kata Zulher yang ketika dihubungi mengaku sedang berada di suatu acara bersama Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan sedang mendalami dua kasus yang melibatkan tersangka Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, baik dalam suap alih fungsi lahan maupun suap lelang proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, terkait dua kasus tersebut penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para pejabat daerah.

Apakah Kadisbun Riau akan menjadi salah satu terperiksa dalam perkara gubernur non aktif?, Priharsa menyatakan hal itu tidak menutup kemungkinan jika dibutuhkan penyidik.

Gubernur Riau non aktif Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap alih fungsi lahan dan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Riau setelah 24 jam menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta.

Annas Maamun ditangkap bersama Gulat Manurung dan tujuh orang lainnya, termasuk isteri dan anak di sebuah rumah yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Gulat Manurung disebut sebagai pengusaha perkebunan yang mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Lahan kelapa sawit milik Gulat berada di kawasan yang tergolong hutan kawasan industri dan ingin dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya dengan menyuap gubernur.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang tunai diduga hasil suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri atas Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura.

Penyidik juga menemukan uang tunai 30 ribu dolar Amerika yang diakui milik Annas Maamun.

Dalam perkara ini, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau sebelumnya juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi turut memeriksa mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang sekarang menjabat Ketua MPR RI berkaitan dengan kasus suap alih fungsi lahan yang menjerat Annas Maamun.

"Kuncinya ada pada Gubernur Annas Maamun. Jika yang bersangkutan bersedia memberikan informasi yang luas kepada penyidik, tentu bukan tidak mungkin akan mengarah pada Menhut," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan.

Menurut dia, kasus yang sedang dihadapi Annas Maamun erat kaitannya dengan disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Zulkifli Hasan saat masih menjabat sebagai Menhut.

Karena menurut informasi, lanjutnya, RTRW Riau masih sempat direvisi sehingga banyak perusahaan kehutanan dan perkebunan mengajukan pemutihan atas kelebihan lahan yang dikelola.

Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2014

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.