Jakarta (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum meminta jajarannya di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk menunda tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang seharusnya berlangsung 2015, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis.
"Kami telah menyampaikan surat edaran kepada daerah-daerah yang seharusnya melaksanakan Pilkada pada 2015. Dalam SE itu kami meminta mereka menunggu sampai Undang-undang Pilkada ditandatangani Presiden," kata Hadar.
Instruksi KPU Pusat tersebut tertuang dalam SE Nomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilukada Tahun 2015.
Hadar mengatakan pihaknya juga meminta seluruh KPU daerah untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait rencana pelaksanaan pilkada di daerah masing-masing.
Sementara itu, terkait biaya pilkada, dia mengingatkan agar KPU daerah tidak menggunakan dana apa pun sampai ada peraturan yang berlaku.
"Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah untuk pilkada, agar KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten-kota tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut," jelas Hadar.
DPR dan Pemerintah, pekan lalu, akhirnya menyepakati untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Pilkada melalui DPRD. UU Pilkada merupakan pecahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Namun hingga hari ini UU tersebut belum juga ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bahkan, rencananya, Presiden Yudhoyono akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada karena mekanisme pemilihan secara tidak langsung dinilai tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Terkait dengan ketidakjelasan status hukum pelaksanaan Pilkada, KPU pun menyatakan dalam posisi status quo atau tetap berpegang pada peraturan yang berlaku hingga ada Undang-undangnya.
"UU Pilkada yang sudah sah itu kan belum diundangkan dan ada rencana juga penerbitan Perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi, kami bingung yang mana yang akan dipakai. Oleh karena itu kami saat ini semacam status quo saja dulu, sementara terus berkoordinasi dengan KPU daerah," ujar Hadar.
Berita Lainnya
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto minta masyarakat tunggu hasil KPU soal jumlah suara PSI
05 March 2024 16:24 WIB
Diduga data salah input, Instiwati Ayus minta KPU hentikan real count
18 February 2024 13:46 WIB
KPAI minta KPU dan Bawaslu optimalkan pemantauan anak saat dalam kampanye
12 January 2024 14:12 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari minta jajarannya bekerja profesional dan transparan
30 December 2023 16:09 WIB
KPU minta surat pemberitahuan pendaftaran calon presiden RI dikirim H-1
13 October 2023 15:43 WIB
477 calon anggota DPRD Pelalawan ditetapkan, KPU minta masukan masyarakat
20 August 2023 11:44 WIB
KPU Riau minta Disdukcapil gesa prekaman E-KTP 90 ribuan pemilih pemula
28 July 2023 5:52 WIB
KPU Siak minta masyarakat cek nama yang terdaftar dalam DPT
09 July 2023 13:28 WIB