Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar menilai kesadaran badan publik di Provinsi Riau dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka masih rendah.
"Padahal hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Sebagai hak dasar warga negara, maka negara melalui badan publik wajib memenuhinya," kata Mahyudin Yusdar di Pekanbaru, Minggu.
Tanggapan tersebut disampaikannya dalam rangkaian memperingati Hari Hak Untuk Tahu Internasional yang diperingati tiap 28 September.
Menurut dia, rendahnya kesadaran badan publik menyampaikan informasi secara transparan itu ditandai dengan banyaknya pelaporan sengketa informasi publik oleh pemohon.
Ia mengatakan, hampir seluruh sengketa informasi publik yang disengketakan itu diproses oleh KI Provinsi Riau, adalah kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik secara berkala.
"Kasus ini sekaligus membuktikan bahwa masih ada ketidakpatuhan badan publik terhadap perintah Undang-Undang KI,"katanya.
Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, banyak atasan badan publik yang mangkir menghadiri persidangan di KI Provinsi Riau. Padahal, katanya lagi sesuai kewenangan Komisi Informasi, para pihak yang dimaksud sudah dipanggil secara sah dan patut sesuai undang-undang.
Menurut dia, jika alasan kesibukan kedinasan, para pimpinan badan publik itu bisa mengirimkan kuasa untuk hadir di persidangan. Sebab, bila tidak memberikan keterangan di persidangan mereka juga yang rugi, karena tidak dapat melakukan pembelaan.
"Sesuai hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik, KI tetap dapat memeriksa dan memutus sengketa walau tanpa kehadiran termohon. Sedangkan putusan yang diberikan tentu berdasarkan fakta persidangan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,"katanya.
Ia menyebutkan, sejumlah atasan badan publik maupun kuasanya yang tidak pernah menghadiri persidangan ajudikasi di KI Provinsi Riau, adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau.