Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi Riau telah memplenokan surat keputusan tentang kewajiban badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi yang berkaitan tentang transparansi Lingkungan hidup dan sumber daya alam di Provinsi Riau.
"Kami sudah membahas persoalan ini secara maraton dengan berbagai kajian. Dan hari ini kita launching SK yang terdiri dari enam SK yang menyangkut hajat hidup orang banyak terhadap badan publik, kami nyatakan ini diperlukan dan dibuka secara umum," ucap Ketua KIP Riau Zufra Irwan di Pekanbaru, Jumat.
Enam SK KIP Riau tersebut, berkaitan dokumen Hak Guna Usaha, dokumen izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK), rencana kerja usaha (RKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Pemenuhan bahan baku industri (RPBB) dan Izin pemanfaatan kayu IPK sebagai informasi publik yang wajib disediakan setiap saat.
Baca juga: KIP Riau sidak ke PPID Utama Pemko Pekanbaru
Kemudian dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran pemerintah daerah yang merupakan informasi publik terbuka dan wajib diumumkan secara berkala. Terkait izin usaha Pertambangan di Provinsi Riau. Dokumen analisis dampak lingkungan sebagai informasi terbuka dan wajib disediakan disetiap saat. Dan Dokumen izin usaha perkebunan-budidaya (IUP-B), izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P)
Dia menyebutkan, surat keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum, sehingga bagi badan publik yang tak patuh akan dijatuhi sanksi pidana.
"Ada sanksi yang memperkuat SK ini, berdasarkan pasal 52 terkait UU keterbukaan informasi, barang siapa dalam hal ini badan publik yang tidak patuh maka akan dijatuhi sanksi satu tahun penjara dan denda lima juta," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Johny Setiawan Mundung mengatakan
persoalan tumpang tindih penguasaan lahan dan tingginya konflik perkebunan akibat minimnya keterbukaan informasi menjadi salah-satu dasar terbitnya SK tersebut.
"Tidak sampai disitu. Adanya potensi kerugian negara juga menjadi dasar kami untuk memperkuat SK ini. Pansus monitoring lahan DPRD Riau beberapa waktu lalu juga menyatakan adanya tumpang tindih perizinan sehingga teramat besar kerugian bagi negara," ucapnya.
Baca juga: Dukung UU KIP, Diskominfops Inhil Luncurkan Sistem Informasi Berbasis Aplikasi Mobile
Sementara untuk izin usaha tambang, dia menyebutkan pengelolaan pertambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerugian negara dan masyarakat.
"Salah satunya, tambang emas yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi, dimana semua tambang emas yang berada disana tanpa izin, karena belum ada regulasi dari kabupaten Kuansing tentang perizinan tambang. Maka SK ini juga akan menguatkan agar publik mendapatkan informasi terkait hal tersebut," ucapnya.
Dalam diskusi yang juga diinisiasi oleh Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran Riau, juga dihabas mengenai informasi publik berkaitan dengan AMDAL, dan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran pemda.
Selanjutnya SK ini akan, diteruskan kepada badan publik terkait agar dapat terbuka dengan informasi yang dibutuhkan publik.
Sementara Ketua Fitra Riau, Tarmizi mengapresiasi KIP yang merespon isu lingkungan hidup dengan menerbitkan enam SK.
"KIP punya semangat yang sama, maka lahirlah enam keputusan ini baik soal anggaran maupun isu-isu lingkungan hidup," ucapnya.