Penyelenggara Pemilu Tunggu Pedoman Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD

id penyelenggara pemilu, tunggu pedoman, pelaksanaan pilkada, melalui dprd

Penyelenggara Pemilu Tunggu Pedoman Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komponen Penyelenggara Pemilu di Provinsi Riau menunggu pedoman pelaksanaan menyangkut tugas dan teknis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah ditetapkannya Undang-undang Pilkada oleh DPR RI, Jumat dini hari.

"Kita belum tahu persis bagaimana teknis secara rinci tugas yang akan dilakukan nanti dalam pemilihan kepala daerah dan diharapkan secepatnya ada petunjuk dari pusat," kata Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifudin di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, Undang-undang Pilkada yang baru sangat mempengaruhi pelaksanaan Pemilu yang akan dilansungkan di empat kabupaten dan kota pada 2015 sehingga Bawaslu RI juga perlu merevisi peraturan (Perbawaslu) untuk dijadikan pedoman bagi daerah.

"Kita memperkirakan akan banyak terjadi pemangkasan tahapan penyelanggaraan dan pengawasan, seperti pemutakhiran data, pendistribusian logistik dan lainnya," katanya.

Sementara itu, pihak KPU juga mengutarakan hal yang sama dan menganggap akan terjadi berbagai kemungkinan berbeda dalam pelaksanaan Pilkada dari yang sebelumnya.

Anggota KPU Riau Ilham M Yunus menyatakan, berdasarkan prediksi akan terjadi penghilangan tugas PPK dan PPS.

Disamping itu, dari sisi pendanaan juga lebih kecil dan ada kemungkinan akan ada revisi terhadap anggaran yang diajukan sebelumnya disetujui oleh pemerintah daerah.

Namun begitu, lanjut dia, pihaknya juga akan tetap menunggu PKPU secara rinci dari pusat.

"Kita meyakini dalam waktu dekat akan ada sosialisasi dari KPU RI dan juga Kemendagri," katanya.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih mempedomani tata cara sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang pencalonan kepala daerah.