Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, Riau menangkap Anasrul alias Wak Pai (55) dan Rudi Irmansyah (31), diduga sebagai penampung minyak mentah curian milik PT Chevron Pasific Indonesia.
"Keduanya diamankan anggota pada Senin (22/9) di Simpang Garoja, Jalan Sudirman, Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.
Kedua tersangka merupakan sopir dan kernet truk tangki warga Sei Bejangkar, Kecamatan Sungai Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kronologi kejadian menurut kepolisian berawal pada Minggu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa ada pelaku pencurian minyak mentah dipipa milik PT Chevron di Kecamatan Pinggir.
Minyak tersebut kata Guntur, diinformasikan dimuat ke dalam tangki truk tronton dengan nomor polisi BK 8258 JR warna putih.
"Mendapat informasi itu, anggota kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya truk tersebut diamankan saat melintas di wilayah Simpang Garoga, Kota Duri.
Pada saat ditanyai di lokasi penangkapan, tersangka Wak Pai mengaku isi tangki tersebut hanya minyak mentah kelapa sawit (CPO) namun tidak memiliki dokumen.
Namun setelah diperiksa, kata dia, ternyata isi tangki tersebut adalah minyak fosil yang belum diolah.
"Saat itu juga kedua tersangka dan barang bukti diamankan. Menurut pengakuan keduanya, mereka hanya disuruh oleh seorang pria yang mengendarai mobil merk Daihatsu Xenia bernomor polisi BM 1202 QP warna hitam dengan imbalan uang tunai senilai Rp800 ribu.
Saat ini, lanjut kata dia, barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil merk Mitsubishi tangki tronton bernomor polisi BK 8258 JR warna putih bermuatan minyak fosil mentah, serta uang tunai sebesar Rp 250.000 telah diamankan.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah berada di kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Kasusnya masih didalami," kata dia.