Diadukan langgar Kode Etik, KPU Riau Disidang DKPP Senin Depan

id diadukan langgar, kode etik, kpu riau, disidang dkpp, senin depan

Diadukan langgar Kode Etik, KPU Riau Disidang DKPP Senin Depan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadwalkan sidang kode etik terhadap teradu lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Riau pada Senin (8/9).

"Kami sudah konfirmasikan tentang jadwal sidang. Senin depan kami akan menjalani sidang DKPP. Jauhnya jadwal sidang itu karena ramainya sidang yang diselenggarakan DKPP untuk dua pemilu sekaligus, pileg dan pilpres," kata Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya diadukan terkait persoalan penyelenggaraan pemilu legislatif di Kabupaten Kampar.

Menurutnya, yang dipersoalkan adalah tidak ditanggapinya keberatan saksi terkait perbedaan jumlah suara sah dan tidak sah di Kabupaten itu.

Kelima komisioner yang menjadi teradu adalah Nurhamin, Ilham M yasir, Abdul Hamid, Sri Rukmini, dan Syafril Abdullah. Sedangkan yang menjadi pengadu adalah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Tapi mungkin yang hadir di persidangan hanya PKS seperti pada saat sidang Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Sementara itu, pengadu yakni saksi PKS tingkat provinsi, Yusriadi membenarkan telah melaporkan KPU Riau dan juga KPU Kabupaten Kampar ke DKPP.

Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan KPU bertentangan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 194 dan pasal 198.

"Kami optimistis DKPP akan mencopot ketua KPU Riau dan Ketua KPU Kampar karena sudah menyiapkan bukti-bukti yang cukup terhadap pelanggaran kode etik," ujarnya.

Selain itu, katanya, KPU Riau juga pernah ditolak dua kali membacakan hasil rekapitulasi suara Riau pada tingkat nasional karena tidak bisa menjelaskan tidak sinkronnya suara sah dan tidak sah di Kabupaten Kampar. "Dan itu juga membuat kami optimis," tambahnya.

Dia menyampaikan bahwa surat laporan ke DKPP tersebut bernomor 354/1-P/L-DKPP/2014 untuk KPU Riau dan KPUD Kampar bernomor 357/I-P/L-DKPP/2014.