Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut koperasi desa/kelurahan merah putih berpotensi untuk menjadi induk atau holding usaha daerah.
Zulhas menjelaskan koperasi desa (kopdes) itu bisa berasal dari koperasi yang baru dibentuk, sudah berjalan, maupun gabungan dari keduanya.
Sedangkan, keberadaan badan usaha milik desa (BUMDes), kata Zulhas, juga tidak akan mengganggu kehadiran Kopdes.
"Kopdes ini nanti semacam holding-nya," ujar Zulhas di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan keberadaan kopdes dan BUMDes akan saling melengkapi.
Namun, siapa yang akan menjadi lembaga induknya masih harus dipertimbangkan.
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan, petunjuk pelaksana (juklak) terkait lembaga induk akan disusun selanjutnya.
"Mereka yang paling tahu apakah BUMDes ini menjadikan kopdes atau apakah BUMDes ini menjadi bagian dari kopdes, itu silakan mereka yang memutuskan. Tapi, ini saling melengkapi, nanti juklaknya akan dibuat," katanya.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa nantinya keberadaan koperasi desa merah putih akan memperkuat badan usaha milik desa (BUMDes).
"Tidak perlu khawatir Pak Kades (Kepala Desa), BUMDes yang sudah maju, apalagi yang satu tahun pendapatannya Rp24 miliar, Rp17 miliar, itu tidak akan ditiadakan. Justru, kita akan perkuat dengan keberadaan koperasi desa merah putih," ujar Yandri di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Yandri menyampaikan hal itu sekaligus untuk menanggapi pertanyaan dari sejumlah kepala desa terkait dengan keberlanjutan BUMDes di desanya, menyusul adanya rencana pendirian koperasi desa merah putih dari pemerintah.
Yandri menegaskan ke depannya keberadaan koperasi desa merah putih tidak akan meniadakan BUMDes.
Sebaliknya, kata dia, pemerintah akan mengatur hubungan kelembagaan antara koperasi desa merah putih dan BUMDes.
Pemerintah bakal menetapkan kegiatan usaha yang wajib bagi koperasi desa merah putih untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik.
"Pemerintah bertanggung jawab supaya koperasi berjalan dengan baik, dengan cara melaksanakan yang kami sebut kegiatan usaha wajib," kata Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dalam suatu kesempatan.
Wamentan mencontohkan kegiatan usaha wajib itu seperti menjadi penyalur pupuk bersubsidi, mitra Bulog untuk menyerap gabah dengan harga Rp6.500 per kilogram, dan agen atau pangkalan gas LPG.
Selain itu, kopdes juga bisa diarahkan untuk menjadi penyalur minyak goreng dan kebutuhan pokok lain dengan harga khusus serta mitra penyalur obat-obatan dengan harga terjangkau.