APHI: Pengesahan RTRWP Dibarengi Penegakan Hukum

id aphi, pengesahan rtrwp, dibarengi penegakan hukum

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pelaku bisnis yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Provinsi Riau mengharapkan pengesahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) dibarengi dengan komitmen pemerintah penegakan hukum untuk menertibkan perkebunan ilegal di kawasan hutan.

"Kalau RTRWP Riau sudah disahkan, pemerintah harus berani dalam penegakaan hukum karena kalau tidak ya percuma saja," kata Ketua APHI Riau, Ahmad Kuswara, di Pekanbaru, Kamis.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada peringatan HUT ke-57 Riau di Pekanbaru pada 9 Agustus lalu menyatakan, proses tata ruang Riau sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan, tinggal menunggu SK Penunjukan untuk disahkan.

Revisi tata ruang Riau membutuhkan waktu cukup lama, sekitar tujuh tahun, yang mengakibatkan banyak munculnya masalah konflik lahan dan terhambatnya rencana pembangunan.

Kuswara menilai belum adanya tata ruang yang jelas juga merugikan pengusaha karena sering menjadi sasaran kampanye LSM lingkungan karena dituding izinnya bermasalah. Padahal, ia mengatakan selama ini perusahaan sudah mengantongi izin resmi dari Menteri Kehutanan.

Kerena itu, selesainya RTRWP diharapkan bisa memberi kepastian hukum untuk berinvestasi dan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk menertibkan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan.

"Soalnya, selama ini perusahaan dimata LSM lingkungan selalu dianggap salah melulu. Padahal, perusahaan juga berusaha membantu dan memberi kontribusi," keluhnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Annas Maamun juga meminta LSM lingkungan, terutama lembaga asing untuk tidak menganggu rencana investasi yang dilakukan oleh para investor setelah disahkannya RTRW.

Ia meyakini kepastian tentang tata ruang akan mendorong masuknya investasi kehutanan dan perkebunan sawit, khususnya "industri hijau" yang dinilainya kesadaran untuk beroperasi secara ramah lingkungan dan sah sudah lebih baik.

"Masih banyak tugas kita lagi, masih banyak orang miskin. Sekarang, investor akan mampu membuat keputusan yang lebih efisien dan konsisten karena kepastian kawasan setelah disahkannya RTRWP Riau," kata Annas.

Menurut dia, kampanye LSM asing terkesan berkampanye tanpa memberikan solusi karena itu sebaiknya dihentikan karena bertendensi untuk menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kampanye-kampanye hitam mereka sebaiknya dihentikanlah, karena tidak membawa perbaikan. Apalagi bisa, langsung saja menyentuh kepentingan masyarakat terutama masyarakat miskin di Riau," tegasnya.