Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus Idul Fitri untuk 237 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Riau.
"Remisi yang diterima para napi ini berbeda-beda, ada yang mendapat remisi 15 hari, satu bulan dan satu bulan 15 hari," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis, Bawon, lewat pesan elektronik yang diterima, Senin siang.
Menurut dia, untuk remisi khusus pada Idul Fitri 2014, tidak ada narapidana yang mendapat remisi langsung bebas.
Kepala Keamanan Lapas Bengkalis, Sugiyanto, mengatakan, narapidana yang menerima remisi khusus tersebut hanya bagi yang memeluk agama Islam.
Hal itu menurut dia sesuai dengan keputusan Menkumham yang harus dipatuhi seluruh lembaga pemasyarakatan.
"Namun tidak cukup itu, napi penerima remisi tersebut juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaannya serta sudah menjalani waktu hukuman 6 bulan ke atas sebagai warga binaan," katanya.
Sedangkan untuk remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 69, kata dia pihak Lapas Kelas II A Bengkalis kembali akan mengusulkan nama- nama napi yang berhak mendapatkan remisi dari semua pemeluk agama.
Ia mengatakan, pada peringatan Hari Kemerdakaan 17 Agustus mendatang, pihaknya telah mengajukan sejumlah warga binaan untuk mendapatkan remisi.
Namun pihaknya belum dapat menjelaskan jumlah mengingat harus ada keputusana dari KemenkumHAM sehingga tidak lagi menjadi pertimbangan.