Dikendalikan napi Bengkalis, 9 ribu pil ekstasi dan 9,5 kg sabu diamankan

id Narkoba di Pekanbaru,Ditresnarkoba Polda Riau

Dikendalikan napi Bengkalis, 9 ribu pil ekstasi dan 9,5 kg sabu diamankan

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pengedar narkoba berinisial J beserta barang bukti 9 ribu butir pil ekstasi dan 9,5 kilogram sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Riau, Selasa (18/6) lalu.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti di Pekanbaru, Kamis, mengatakan barang haram itu, dipasok melalui jalur darat dan berhasil menyergap pelaku di Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak.

“Tersangka yang kita amankan ini merupakan kurir dan juga pengedar. Tujuannya Pekanbaru," jelas Kombes Manang.

Tak hanya J, dalam kasus ini turut terlibat rekannya berinisial S yang bertugas mengambil paket narkoba. Namun saat penangkapan, pelaku kabur melarikan diri ke kebun sawit.

"Tersangka J dalam kasus ini bertugas menunggu di atas motor, lalu bersama S membawa paket sabu ke Pekanbaru. Saat ini masih dalam pengejaran,” terang Manang.

Kronologisnya, jelas Manang, J dan S berangkat dari Bengkalis menggunakan motor setelah menjemput sabu serta pil ekstasi dan dibawa menggunakan dua tas ransel.

“Sebelum pengungkapan kami mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Bengkalis tujuan ke Pekanbaru,” kata Manang.

Kemudian, tim Subdit II melakukan penyelidikan Survilence dan mapping jalan yang akan dilalui target. Saat penyelidikan di lokasi, tiba-tiba melintas J dan S menggunakan satu unit motor serta membawa dua tas ransel.

“Saat dicegat keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit dan tim berhasil mengamankan tersangka J. Sedangkan, tersangka S berhasil kabur,” jelas Manang.

Dugaan sementara keduanya merupakan suruhan seorang napi yang saat ini mendekam di Lapas Bengkalis. Hasil interogasi, keduanya mengaku mengakui diberikan upah Rp20 juta dari orang yang menyuruh.

Akibat perbuatannya, J disangkakan atas Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun.