Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Pusat meminta pemerintah untuk secara terbuka menjelaskan kepada publik terkait alasan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen.
“Sehingga publik paham bahwa kenaikan PPN 12 persen ini kemudian tidak menjadi beban masyarakat yang hanya membayar kemudian tidak mendapatkan hasil apa-apa dari pajak yang dibayarkannya,” kata Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn di Kantor KI Pusat, Jakarta, Senin.
Selain itu, dia meminta pemerintah untuk menyampaikan kajian kenaikan PPN tersebut, meliputi masyarakat yang terlibat dalam pembahasannya maupun sudah atau tidaknya mempertimbangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Pemerintah harusnya melakukan kajian yang komprehensif, serta melakukan sosialisasi sebelum diimplementasikan. Jadi, enggak bisa dengan seenaknya ngomong ‘ya terserah deh masyarakat bersuara seperti apa, yang penting tahun depan per 1 Januari PPN naik 12 persen’,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah perlu terbuka terhadap pemanfaatan dari PPN yang akan dinaikkan menjadi 12 persen.
“Akan tetapi, yang paling penting dulu adalah berapa sih yang didapatkan. Itu yang harusnya per triwulan bisa disampaikan kepada masyarakat, sekian loh yang didapat, nanti akan dimanfaatkan untuk a, b, c, d, e, f,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kenaikan PPN karena saat ini kondisi masyarakat dinilai masih lesu dan susah akibat pandemi COVID-19, terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di mana-mana, hingga susah mencari pekerjaan.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.
“Kalau dari pandangan kami, seharusnya pemerintah tidak memberikan kemudahan kepada pengemplang pajak karena itu kewajiban dia untuk membayar sama seperti masyarakat Indonesia yang lain. Harusnya tetap diperlakukan sama,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca juga: Ekonom usulkan pungutan ekspor sektor tambang untuk alternatif PPN 12 persen
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR minta tinjau ulang kenaikan PPN jadi 12 persen
Berita Lainnya
Kemenhut: Indonesia miliki 574 unit kawasan konservasi didominasi cagar alam
25 November 2024 15:33 WIB
Bahlil pastikan Ditjen Gakkum ESDM akan dipimpin oleh polisi, tentara atau jaksa
25 November 2024 14:54 WIB
Mendagri Tito Karnavian minta Bawaslu tindak tegas ASN yang tidak netral di Pilkada
25 November 2024 14:26 WIB
Irlandia bersiap hadapi guncangan ekonomi dampak kebijakan Donald Trump
25 November 2024 14:19 WIB
Mengendalikan inflasi dengan menggunakan cabai kering dan pasta bawang
25 November 2024 13:58 WIB
29 tewas, 67 terluka karena serangan Israel ke area padat penduduk di Beirut
25 November 2024 13:05 WIB
Loka Manya Prawiro kembali hadirkan lagu kolaborasi dengan Vina Panduwinata
25 November 2024 12:57 WIB
Pemerintah bangun infrastruktur yang terdampak konflik di Flores Timur
25 November 2024 12:32 WIB