Pekanbaru (ANTARA) - Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah guna membahas target kerja tahun 2025 dan evaluasi capaian kegiatan tahun 2024.
Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri di Pekanbaru, Senin, mengatakan BRK Syariah merupakan BUMD penyumbang deviden terbesar, namun performa BRK syariah harus dimaksimalkan karena ada potensi penghasilan yang jauh lebih besar dapat digali.
"Kita dipaparkan tentang kondisi terkini BRK Syariah, baik kegiatan yang berjalan atau akan dijalankan termasuk rencana kerja 2025. Memang deviden terbesar di antara BUMD lainnya. Tapi belum yang terbaik," kata politisi Partai Gerindra itu.
Salah satu usulan BRK Syariah dalam pertemuan itu tentang permintaan agar Pemprov Riau sebagai pemegang saham mayoritas yaitu sebesar 51 persen. Saat ini nilai saham Pemprov Riau sebesar 43 persen.
"Nilai saham Pemprov menurun karena adanya penambahan modal di kabupaten/kota. Sehingga berkurang jadinya nilai saham kita di BRK," ujarnya.
Dalam usulan mereka sudah ada perda pernyataan modal senilai Rp360 miliar. Yang baru dipenuhi oleh Pemprov Riau sebesar Rp100 miliar tahun sebelumnya."Jadi ada sekitar Rp260 miliar lagi pernyataan modal sebagai pemegang saham terbesar," katanya.
Komisi III DPRD Riau mengimbau agar perusahaan yang beroperasional di Riau untuk menggunakan BRK syariah sebagai Bank utama bagi karyawannya. Tak hanya itu, ia juga meminta partai politik, komunitas dan BUMD menggunakan BRK Syariah dalam transaksi keuangan mereka."Untuk membantu kinerja BRK tentu ini salah satu caranya. Bank kita harus kita besarkan bersama, tentunya BRK harus meningkatkan pelayanan dan melakukan terobosan," ujarnya.
Komisi III dalam rapat tersebut juga memberi atensi kasus kredit fiktif yang pernah terjadi. Ia mengingatkan agar kasus seperti ini tidak terjadi dan meminta BRK syariah berupaya mengembalikan kepercayaan publik.
"Salah yang kita kritisi yakni kasus kredit fiktif, jangan sampai terjadi lagi. Orang bank ini kan orang-orang teliti. Jangan ada kesalahan,bilangnya manusiawi, ini tidak boleh. BRK harus tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan orang-orang di dalam. Harus ditindak," tegas dia.
Terkait kekosongan jabatan Direktur Utama dan Direktur pemasaran di BRK Syariah, ia mendapat laporan bahwa kondisi ini tidak mengganggu kinerja BRK. Proses pengisian jabatan saat ini berasa di OJK dalam waktu satu pekan akan rampung.