Jakarta, (Antarariau.com) - Eksepsi alias keberatan Anas Urbaningrum, sang bekas ketua umum DPP Partai Demokrat itu, ditolak majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
Dia tengah diadili perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima komisi dari proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
Ketua majelis hakim, Haswandi, dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis, menyatakan eksepsi itu ditolak dan sidang tetap dilanjutkan.
Terdakwa diduga menerima komisi 7-20 persen dari Permai Grup dari proyek-proyek APBN berupa satu mobil Toyota Harrier (Rp670 juta), satu mobil Toyota Vellfire (Rp735 juta), survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar, dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat dari berbagai proyek.
Dakwaan kedua, Urbaningrum juga diduga menyamarkan harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar yaitu terdiri penyamaran harta kekayaan hingga Rp20,88 miliar untuk pembelian sebidang tanah dan bangunan saat menjabat sebagai anggota DPR pada periode 2009-2010.
Dakwaan ketiga, dia diduga menyamarkan harta kekayaan melalui PT Arina Kota Jaya seluas 5.000-10.000 Hektare, di Kecamantan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur.
Namun putusan untuk menolak eksepsi tersebut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua anggota majelis hakim yaitu hakim anggota, Slamet Subaygo dan Joko Subagyo.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB