Konsulat RI Darwin tangani kasus 15 nelayan asal Merauke di Australia

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita rau antara, nelayan

Konsulat RI Darwin tangani kasus 15 nelayan asal Merauke di Australia

Arsip - Nelayan menunjukkan peta garis batas perairan Indonesia-Australia disela-sela Kampanye Publik Pencegahan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Lintas Negara di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau Kupang, NTT, Selasa (27/6/2023). Kampanye publik yang digelar berkat kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan AFMA tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman bagi nelayan dalam menngkap ikan harus tetap berada dalam wilayah masing-masing dan jangan sampai melanggar batas laut dengan Australia (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Jakarta (ANTARA) - Konsulat RI di Darwin saat ini sedang menangani kasus 15 nelayan asal Merauke yang ditangkap otoritas Australia.

Belasan nelayan tersebut bekerja di kapal Nurlela dan kapal Putra Ikhsan Jaya.

“Konsulat RI Darwin telah melakukan akses kekonsuleran untuk menemui para nelayan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha melalui pesan singkat, Kamis.

Judha memastikan semua nelayan tersebut sehat dan masih dalam masa karantina di Australia.

Konsulat RI juga sedang mempersiapkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka.

"Konsulat RI akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan terpenuhinya hak-hak para nelayan sesuai hukum Australia," kata Judha.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai menyebut para nelayan tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Australia.

Dia menjelaskan awalnya Otoritas Australia menangkap Kapal Motor Nelayan (KMN) Nurlela dengan delapan orang nelayan, pada Selasa (18/6) dan KMN Putra Ikhsan Jaya yang diawaki tujuh nelayan ditangkap pada Jumat (21/6).

Sesaat setelah ditangkap, kata dia, kapal mereka langsung dimusnahkan, sedangkan para nelayan tersebut dikarantina dan ditahan di Darwin.

Menurut dia, dari kedua kapal itu tidak ditemukan jenis ikan yang dilindungi di Australia, kecuali 20 kilogram ikan hasil tangkapan nelayan dari kedua kapal.

"Kedua kapal nelayan itu merupakan kapal penangkap ikan jenis kakap China yang ada di Laut Arafura," ujarnya

Baca juga: Lewati batas teritorial Malaysia, enam nelayan Bengkalis ditangkap

Baca juga: Melihat upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat Nelayan di Papua