Sidang isbat penetapan Idul Fitri digelar pada 9 April 2024

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Sidang isbat

Sidang isbat penetapan Idul Fitri digelar pada 9 April 2024

Petugas melakukan pemantauan hilal menggunakan teropong di Menara Masjid Raya Darussalam, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (10/3/2024). (ANTARA FOTO/AULIYA RAHMAN)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H atau Idul Fitri pada Selasa, 9 April 2024, di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

"Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadhan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024," kata Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadhan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.

Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' sampai dengan 7° 37.84' dan sudut elongasi 8° 23.68' hingga 10° 12.94'.

Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Artinya, Idul Fitri jatuh pada keesokan harinya.

Kementerian Agama, kata Kamaruddin, juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatul hilal di berbagai provinsi. Pemantauan dilakukan di 120 titik di seluruh Indonesia. Hasil hisab dan rukyatul hilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.

"Jadi kapan Hari Raya Idul Fitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers," kata dia.

Kamaruddin menjelaskan pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pasal itu menyebutkan Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.

"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," kata dia.

Baca juga: Kemenag nyatakan sidang isbat sebagai forum bersama pengambilan keputusan

Baca juga: Pemerintah : Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023