Dumai (ANTARA) - Dua terdakwa penyelundup orang Syahril (kiri) dan Joharianto (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Dumai, Riau, Selasa (20/2/2024).
Dalam pledoi tersebut kedua terdakwa bermohon dihukum seringan-ringannya, sebelumnya jaksa penuntut di persidangan menuntut kedua terdakwa hukuman satu tahun penjara karena berusaha menyelundupkan enam orang calon pekerja migran ke Malaysia lewat Pulau Rupatpada 18 September 2023 lalu.
Baca juga: Dua terduga pelaku perdagangan orang diamankan polisi di Dumai
Baca juga: Ditangkap, dua warga Riau terduga penyelundup 7 WN Bangladesh ke Malaysia
Berita Lainnya
Kemenkumham Riau senam aerobic sambil sosialisasi TPPO di Dumai
11 November 2023 17:54 WIB
FOTO - Pemulangan korban perdagangan orang ke Tanah Air
16 September 2023 17:28 WIB
Dua terduga pelaku perdagangan orang diamankan polisi di Dumai
10 June 2023 15:11 WIB
Analis: waspadai gelombang penyelundupan orang yang mengatasnamakan Rohingya
29 December 2023 10:50 WIB
Bengkalis rawan penyelundupan orang asing
27 June 2023 19:14 WIB
Polisi tangkap dua orang tersangka penyelundupan benih lobster senilai Rp15 miliar
22 October 2021 16:02 WIB
Buronan kasus penyelundupan orang ditangkap di Dumai
30 October 2019 14:21 WIB
Empat orang jadi tersangka penyelundup 40 satwa langka tujuan Malaysia
25 March 2019 18:32 WIB