Dumai (ANTARA) - Dua terdakwa penyelundup orang Syahril (kiri) dan Joharianto (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Dumai, Riau, Selasa (20/2/2024).
Dalam pledoi tersebut kedua terdakwa bermohon dihukum seringan-ringannya, sebelumnya jaksa penuntut di persidangan menuntut kedua terdakwa hukuman satu tahun penjara karena berusaha menyelundupkan enam orang calon pekerja migran ke Malaysia lewat Pulau Rupatpada 18 September 2023 lalu.
Baca juga: Dua terduga pelaku perdagangan orang diamankan polisi di Dumai
Baca juga: Ditangkap, dua warga Riau terduga penyelundup 7 WN Bangladesh ke Malaysia