Anaknya terlibat kasus penganiyaan, anggota DPRD Riau ini minta maaf

id Anggota DPRD Riau kasir,Anak anggota DPRD Riau tikam warga,Kasir ST

Anaknya terlibat kasus penganiyaan, anggota DPRD Riau ini minta maaf

Anggota DPRD Riau Kasir bersama sang istri saat menyampaikan permintaan maaf terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya. (ANTARA/Tangkapan layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Riau Kasir ST bersama istrinya Syafrida Nainggolan menyampaikan permintaan maaf atas perkara dugaan penganiayaan yang menyandung anaknya, Dolly Handika.

Keduanya menyampaikan permohonan maaf itu melalui video singkat berdurasi 1 menit 18 detik.

Dolly Handika diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan penikaman kepada seorang warga bernama Yogidi Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru dan saat ini menjalani masa penahanan di Mapolresta.

"Saya Kasir ST dan disamping saya istri Syafrida Nainggolan selaku orangtua dari Dolly Handika, memohon maaf sebesar-besarnya kepada saudara Yogi selaku korban dari perkelahian yang terjadi di New Hotel Hollywood beberapa bulan yang lalu,".

"Atas semua kesalahan anak saya ini, saya sebagai orang tua memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara Yogi. Semoga Yogi menerima permohonan maaf kami. Saya dan anak saya berjanji tidak akan melakukan hal yang sama di kemudian hari. Demikian permohonan maaf kami semoga saudara Yogi berkenan menerimanya," sebut Kasir dalam video permintaan maafnya yang diterima ANTARA.

Terkait hal ini, kuasa hukum korban, Donny Warianto saat dikonfirmasi menyebutkan akan menerima apapun keputusan kliennya.

"Terkait hal ini kami pada pokoknya menerima keputusan klien kami yaitu korban. Tetapi apakah disetujui korban atau tidak kami belum bisa memastikan," ujarnya.

Di lain tempat, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dihubungi mengatakan pihak korban dan tersangka telah berdamai.

"Kedua belah pihak sudah sepakat dan berdamai hari ini," ucapnya singkat melalui pesan.