New York (ANTARA) - Amerika Serikat, Rabu (27/12), mengeluarkan pembatasan terhadap kedatangan bus yang ditumpangi para migran di tengah gelombang kedatangan baru.
Larangan itu dikeluarkan menurut perintah eksekutif oleh Wali Kota Eric Adams.
Perusahaan bus sewaan yang mengangkut para migran baru ke New York harus memberikan pemberitahuan 32 jam sebelum kedatangan dan informasi mengenai jumlah penumpang di dalam bus.
Perusahaan bus sewaan juga diwajibkan untuk menurunkan penumpang di lokasi yang telah ditentukan di Manhattan hanya pada jam-jam tertentu.
New York City juga mengirimkan surat peringatan kepada sejumlah perusahaan bus sewaan yang teridentifikasi oleh pemerintah kota sebagai pihak yang terlibat dalam pengangkutan para migran yang baru tiba dari Texas ke kota tersebut.
Melanggar perintah eksekutif dengan sengaja merupakan kejahatan ringan kelas B yang berpotensi dihukum hingga tiga bulan penjara dan denda hingga 500 dolar AS untuk perorangan dan hingga 2.000 dolar AS untuk korporasi, demikian menurut hukum Negara Bagian New York.
Selain itu, perusahaan yang dengan sengaja melanggar perintah eksekutif dapat membuat bus mereka disita oleh Departemen Kepolisian New York City (NYPD).
Adams mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers bersama secara virtual dengan Wali Kota Chicagi Brandon Johnson dan Wali Kota Denver Mike Johnston, yang menyerukan dukungan tambahan dari pemerintah federal untuk menangani krisis pencari suaka nasional.
Pada bulan November, New York mulai mengalami lonjakan migran, dengan 14 bus migran tiba di kota itu dalam satu malam pada pekan lalu, menurut rilis dari Kantor Wali Kota New York.
"Perintah eksekutif hari ini akan membantu memastikan kota ini dapat terus mengelola krisis kemanusiaan dengan cara yang tertib," menurut rilis tersebut.
Berdasarkan laporan, Pemerintah Kota Chicago baru-baru ini memberlakukan peraturan serupa pada perusahaan bus.
New York akan mengupayakan pengurangan 20 persen pengeluaran untuk krisis migran dalam anggaran awal tahun fiskal 2024, yang akan dirilis pada Januari 2024.
Menurut perkiraan pemerintah setempat pada Agustus 2023, masuknya para migran akan membebani New York sebesar 12 miliar dolar AS selama tiga tahun.
Baca juga: KBRI tegaskan komitmen negara untuk lindungi Pekerja Migran Indonesia di Brunei Darussalam
Baca juga: FOTO - 105 pekerja migran deportasi dari Malaysia via Dumai
Berita Lainnya
Lemkapi minta seluruh kapolda bantu Kementan untuk capai swasembada pangan
27 April 2024 16:32 WIB
Nicholas Saputra mengaku belajar banyak dari serial "Secret Ingredient"
27 April 2024 16:03 WIB
LPAI serukan pemerintah blokir gim daring yang mengandung unsur kekerasan
27 April 2024 15:50 WIB
Ganda putri Lanny/Ribka gandakan keunggulan Indonesia atas Hong Kong
27 April 2024 15:40 WIB
Oppo A60 hadir dengan Snapdragon 680 dan kamera utama 50 MP
27 April 2024 15:33 WIB
Tim SAR perluas pencarian penumpang yang jatuh dari KMP Reinna
27 April 2024 15:27 WIB
Anies Baswedan hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran
27 April 2024 15:14 WIB
Houthi akui anggotanya serang kapal tanker Inggris dan tembak jatuh drone AS
27 April 2024 15:07 WIB