Saksi Calon DPD Asal Riau Tidak Satupun Hadir di TPS

id saksi, calon dpd, asal riau, tidak satupun, hadir di tps

 Saksi Calon DPD Asal Riau Tidak Satupun Hadir di TPS

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Saksi dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Riau tidak satu pun menghadiri Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru untuk memantau jalannya pencoblosan, walau ada 25 calon yang maju di Pemilu legislatif.

"Saksi yang hadir ada 10 orang dari partai, sedangkan dari calon DPD tidak ada," kata Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 09, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota Budi di Pekanbaru, Rabu.

Saksi dari partai politik (parpol) yang tidak hadir di TPS tersebut, lajutnya, hanya terdapat dua parpol yang keduanya masing-masing saksi dari Partai Demokrat dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Hal yang sama juga ditemukan di TPS 01, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan. Pada tempat tersebut, saksi yang hadir juga hanya dari Parpol.

"Saksi yang hadir ada 10 orang dari Parpol dan khusus Partai Demokrat, saksinya ada dua orang. Kalau saksi yang dari calon DPD tidak ada," kata Ketua KPPS TPS 1, Erman.

Menurutnya, saksi Parpol yang tidak hadir ada dari partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) dari 12 Parpol peserta pemilu legislatif 2014.

Sementara jumlah calon anggota DPD asal Riau berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau berjumlah 24 orang dari awalnya terdapat 25 calon, namun satu orang calon mengundurkan diri.

Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggara Abdul Hamid mengatakan kehadiran saksi sangat penting di TPS yang bertujuan untuk memantau semua proses dari awal pemungutan suara sampai selesai penghitungan suara.

Untuk calon anggota DPD, lanjutnya, ketentuan KPU menyatakan bahwa calon tersebut juga didampingi para saksi. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan, banyak saksi dari calon anggota DPD asal Riau tidak ada.

"Calon anggota DPD asal Riau berjumlah 24 orang atau masing-masing calon akan menyiapkan saksi untuk 12.496 TPS," katanya.

Jika semua saksi hadir di TPS, lanjutnya, maka kecil kemungkinan terjadinya kecurangan seperti contoh pada saat penghitungan suara yang dilakukan petugas KPPS, seorang saksi bisa menginterupsi jika ada suatu kejanggalan.

"Namun jika saksi tidak ada, keputusan harus diterima dan protes tidak bisa dlakukan karena telah melalui proses berjenjang mulai dari tingkat TPS," ujarnya.