Jakarta (ANTARA) - Bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menerima nota kesepahaman yang berisi dukungan dari seluruh ketua umum (ketum) partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Indonesia Arena, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Satu per satu ketua umum partai anggota KIM menandatangani deklarasi dukungan tersebut di hadapan Prabowo-Gibran dan para relawan.
Para ketua umum yang menandatangani deklarasi dukungan itu ialah Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum Partai Gelora Indonesia Anis Matta, Ketum Prima Agus Jabo Priyono, dan Ketum PSI Kaesang Pangarep.
Sebelum penandatanganan, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah menghadiri deklarasi di Indonesia Arena, Prabowo-Gibran menuju ke Kantor KPU RI untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilpres 2024. Mereka akan menjadi bakal pasangan calon ketiga yang mendaftar ke KPU RI.
KPU RI membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Tahap berikutnya, tanggal 13 November 2023, KPU RI menetapkan pasangan capres dan cawapres sebagai peserta Pemilu 2024. Lalu, pada tanggal 14 November 2023 dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024; kemudian masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024; dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: PAN: KIM tetap solid siapa pun bakal cawapres pilihan Prabowo Subianto
Baca juga: Gibran siap tindaklanjuti rekomendasi Golkar bersama Prabowo Subianto
Berita Lainnya
UNIFIL berduka atas tewasnya petugas penjaga perdamaian akibat tabrakan di Lebanon
16 November 2024 16:25 WIB
Indonesia mulai integrasikan bioenergi dan CCS guna kurangi emisi karbon
16 November 2024 16:10 WIB
Presiden China Xi Jinping ajak anggota APEC promosikan ekonomi inklusif
16 November 2024 15:57 WIB
Mike Tyson kalah dari Paul Jake dalam pertarungan selama delapan ronde
16 November 2024 15:49 WIB
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani lelang 1 ton sapi untuk disumbangkan korban Gunung Lewotobi
16 November 2024 15:10 WIB
Presiden Prabowo: APEC harus jadi model solidaritas dan kolaborasi Asia Pasifik
16 November 2024 14:49 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB